Dalam 1 Malam, Polisi Bekuk 4 Pengedar Dan Kurir Sabu

oleh -236 views
Empat orang tersangka bersama barang bukti

Reporter : Liq

SUMENEP, Selasa (7/3/2017) suaraindonesia-news.com – Sedikitnya empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba saat membawa sabu disimpang empat Jalan Kurma dan di halaman salah satu hotel di Sumenep. Senin malam (6/3/2017). Sekitar pukul 21.00 Wib.

Empat orang tersangka yang berhasil diciduk diantaranya, Asep Maulana bin Endang Nurhayat (22), Alamat Jl Kurma no 07 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Horil Bin Bilgasir (40), Alamat Jl Kartini Gg 1/17 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Menurut kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh petugas saat berada di Simpang empat dipinggir Jalan Kurma Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Asep Maulana berada di Jl Kurma Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumemep, sedang membawa Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan Lidik oleh petugas dan ternyata benar sekira jam 21.00 wib, tersangka Asep diketahui berada di Jl. Kurma duduk diatas sepeda motor, lalu didekati dan langsung dilakukan penggeledahan badan dimana dari tangan kiri tersangka Asep Maulana ditemukan 2 kantong plastik klip kecil berisi sabu,” kata Suwardi, Selasa (7/3/2017).

Lanjut Suwardi, Setelah lakukan Interogasi dari tersangka Asep Maulana menjelaskan kalau sabu tersebut didapat dari Horil, lalu petugas sekira jam 22.15 wib melakukan pengembangan bergerak dan berhasil menangkap tersangka Horil didepan gudang tusuk sate Jl Kartini Gg 1/17 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 2 (dua ) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,38 gr dan 0,24 gr, Total keseluruhan 0,62 gr., 2 (dua ) buah HP masing-masing Merk Samsung warna Putih milik Tersangka Asep Maulana, Hp Merk Lenovo warna hitam milik Horil, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Putih No. pol : M 2776 WB.

Sedangkan sekitar pukul 23.30 wib, petugas berhasil lagi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka Ach. Riyadi alias Iyus (30) seorang tenaga Honorer Dinas Kebersihan Kabupaten Sumenep, Alamat Dusun Temor Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan Redy Kurniawan Bin Sunarwi kelahiran 1989, Alamat Jl Raya Gapura, Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Kedua tersangka ditangkap diteras depan kamar No. 4 hotel Wijaya 1 alamat Jl Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Awalnya petugas juga mendapat info bahwa akan ada transaksi di seputaran Kota Sumenep yang akan dilakukan oleh kedua tersangka, kemudian dilakukan lidik tentang posisi tersangka dan di dapat informasi lanjutan bahwa kedua tersangka masuk atau berada di Hotel Wijaya 1 untuk menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Reskoba langsung menuju Hotel Wijaya I dan melihat kedua tersangka di depan kamar No. 4 sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, maka langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam Topi yang dipakai tersangka Ach Riyadi Alias Iyus, diketemukan pula barang bukti Sabu di Sepeda Motor milik tersangka Redy Kurniawan yang di tempelkan di Plat Nomor bagian depan dan di tanyakan benar kedua barang bukti tersebut milik kedua tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita, 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 1,16 gr dan 0,30 gr (Total 1,46 gr ). 2 (dua ) buah HP masing-masing Merk Blackberry warna Hitam (milik Tsk. Ach Riyadi) , dan Hp Merk Brandcode warna hitam (milik Redy Kurniawan) , 1 (satu) buah Topi Betuliskan Yamaha Motor Show (milik Ach Riyadi), 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna Hitam No. pol : M 3241 WL.

Selanjutnya empat orang tersangka berikut Barang Buktinya di bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut dan keempat tersangka juga melanggar pasal : 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) sub. Psl 132 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman.