Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Curi Handphone Dengan Bobol Jok Motor, Warga Baturaden Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Avatar of admin
×

Curi Handphone Dengan Bobol Jok Motor, Warga Baturaden Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sebarkan artikel ini
IMG 20201205 195225
DAR (42), Saat Diamankan di Mapolresta Banyumas.

BANYUMAS, Sabtu (05/12/2020) suaraindonesia-news.com – Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan DAR (42) warga Kecamatan Baturaden, pelaku pencurian HP (Handphone) dan juga modem untuk koneksi internet di Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang terjadi pada bulan November 2020 lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan kejadian bermula saat pelapor atau korban Anwar warga Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng berangkat ke sawah dengan mengendarai sepeda motor dimana korban menyimpan Handphone dan juga modem didalam bagasi atau dibawah jok motor tersebut. Sesampainya di tempat tujuan, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya Desa Beji dan kendaraan ditinggal kurang lebih selama satu jam untuk mengambil ikan.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Gelar Sertijab, Tiga Perwira Pertama Duduki Jabatan Baru

“Setelah selesai, korban kembali ke rumah dan ketika hendak mengambil kembali Handphone yang disimpan di bagasi bawah jok, ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Pelaku DAR mengambil barang barang tersebut dengan cara membuka jok sepeda motor milik korban secara paksa dengan menggunakan tangan kosong. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas,” ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut team melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (4/12) berhasil mengamankan tersangka DAR di rumahnya di wilayah Kecamatan Baturaden.

Baca Juga :  Bupati Kampar dan Istri Diduga Aniaya Warga

DAR diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah modem smart fren warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX, uang sisa penjualan HP Samsung sebesar 500.000, satu buah dus book HP Samsung A50 dan satu buah dus book HP Oppo.

“Saat ini DAR dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. DAR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dwngan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

Reporter : M. Abdullah S
Editor : Redaksi
Publisher : Ela