JEMBER, Rabu (01/06/2022) suaraindonesia-news.com – Warga Kabupaten Jember sekarang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma alias gratis. Syaratnya hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jember. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 01 Juni 2022.
“Jadi mulai sekarang kalau anda ingin memeriksakan atau kebetulan diberi ujian sakit oleh Allah SWT, anda bisa ke 51 puskesmas atau ke tiga rumah sakit milik Pemkab Jember. Tidak usah bayar. Gratis,” ungkap Bupati Jember Hendy Siswanto, Rabu (1/6/2022).
Pelayanan kesehatan gratis ini, dibatasi hanya untuk kelas III saja. Selain itu, baik warga mampu dan tidak mampu sama-sama berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan kelas III.
Menurut Hendy Siswanto, 51 puskesmas dan 3 rumah sakit daerah itu milik warga Jember, operasionalnya berasal dari warga Jember, sehingga tidak perlu membayar.
“Sementara untuk layanan kelas II maupun kelas I ya tetap bayar, supaya daerah tetap mempunyai sumber pendapatan,” sambungnya.
Hal ini juga untuk meningkatkan jangkauan layanan kesehatan dapat diakses seluruh masyarakat atau Universal Health Coverage.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla