Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor ATR/BPN Kota Bogor Berlakukan Layanan Online - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor ATR/BPN Kota Bogor Berlakukan Layanan Online

×

Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor ATR/BPN Kota Bogor Berlakukan Layanan Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20200322 191312
Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh.

BOGOR, Minggu (22/03/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona Virus Disease (Covid)-19, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Bogor berlakukan sistem pelayanan via online. Demikian pengumuman hasil rapat intern terkait pelayanan yang digelar di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bogor, Jumat (20/03/2020) yang lalu.

Pengumuman hasil Keputusan Rapat Nomor : 740/PENG-TU-100/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang diputuskan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh, SH,. M.Si, atas dasar Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian ATR/BPN Nomor : 2/SE-100.TU.03/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementrian ATR/BPN.

Selain itu, Hasil Keputusan Rapat yang digelar oleh Kantor ATR/BPN Kota Bogor mengacu pada SE Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor : UP.04.04/542-32/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3/SE-100.TU.03/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang pelayanan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Disiase (Covid-19).

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Probolinggo

Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh melalui WhatsApp, Minggu (22/03) menjelaskan, terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Maret sampai dengan 05 April 2020 atau dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kantor ATR/BPN Kota Bogor hanya menerima layanan online yakni Hak Tanggungan pendaftaran, peralihan, penghapusan (Roya), perubahan nama dan / atau perbaikan data, ZNT, pengecekan sertifikat dan / SKPT dilaksanakan secara elektronik.

Yang ke 2 kata Ery, layanan pertanahan, selain layanan sebagaimana dimaksud angka 1, seperti pendaftaran layanan pemeliharaan data dan informasi pertanahan lainnya, dilayani melalui Aplikasi layanan loket online, dokumen persyaratan disampaikan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kantor pertanahan Kota Bogor.

Baca Juga :  Program Jumat Bersih, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Karya Bhakti Bersihkan Mushola Diperbatasan

“Untuk pelayanan yang belum tersedia di layanan elektronik dan / atau aplikasi layanan loket online, yang berkas permohonannya sangat segera (urgent) dan harus ditangani secara khusus dan mendesak, maka berkas permohonan dikirimkan dalam map plastik tertutup dan file hasil scan dikirimkan juga ke alamat email: kantahkotabogor41@gmail.com dilengkapi dengan identitas pemohon (nama, alamat, email, nomor telpon yang bisa dihubungi, kami akan menghubungi pemohon setelah berkas diperiksa,” ungkap Ery.

Sedangkan untuk layanan pertanahan yang mengharuskan ke lapangan dan berintekrasi dengan pemohon, serta melibatkan pengumpulan masyarakat ditiadakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Untuk layanan pengaduan dilaksanakan secara Online melalui Sistem Pengaduan Pertanahan (SIMPANAH) dengan cara mengunduh aplikasi SIMPANAH di Playstore, portal simpanah.com, twitter BPN KOTA BOGOR (@_KOTA_BOGOR) dan melalui Nomor WhatsApp: 087882853965,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela