Camat Kota, Diduga Terlibat Kasus Tanah

oleh -144 views
Saat Pertemuan Antara Pihak Penjual Dengan Pembeli

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Permasalahan tanah memang kerap kali terjadi di berbagai tempat, seperti halnya yang terjadi di desa kolor kecamatan kota sumenep, tanak milik H. ashari dengan laus tanah 910 m2.

Pasalnya, tanah tersebut dijual kepada dua orang pembeli yakni, Subiyakto SH. MH. warga desa pabian sebagai pembeli pertama pada tahun 2012, yang disaksikan oleh sekdes kolor (Abu) dengan bukti beberapa kwitansi pembayaran, namun di waktu lain pada tahun 2013, H. Ashari melakukan transaksi jual beli tanah tersebut kepada camat kota sumenep yang juga sebagai pejabat PPAT Kecamatan yamg disaksikan kades dan sekdes desa kolor dengan nilai harga 80 juta.

Sementara menurut pengakuan H. Ashari pada saat ditemui di kediamannya mengatakan, dirinya mengakui bahwa tanah tersebut di jual ke camat kota sumenep yang di saksikan kepala desa dan sekdes desa kolor sumenep.

“ia saya menjual tanah tersebut kepada bapak camat kota sumenep senilai 80 juta, namun uang yang masuk masih sekitar 20 juta plus pinjaman 2 juta, dengan total 22 juta”, ungkapnya.

Masih menurut Ashari, “transaksi ini disaksikan oleh kades dan sekdes desa kolor”, tambahnya.

Namun disisi lain, H. Ashari juga sempat mempertanyakan terkait uangnya sebesar 7 juta yang diserahkan ke bapak camat kota sumenep dengan tujuan untuk menerbitkan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sumenep.

“lantas kemana uang saya yang 7 juta untuk mengurus surat sertifikat ke BPN sumenep, yang saya serahkan melalui bapak camat”, tanyanya.

Untuk menemukan titik terang masalah ini, ahirnya dilakukan pertemuan untuk mencari solusi jalan keluarnya, antara pihak penjual dan pembeli beserta camat kota untuk di adakan musyawarah di kantor kecamatan kota yang dihadiri perwakilan polsek kota, danramil kota, namun acara tersebut tidak membuahkan hasil.

Subiyakto selaku pembeli pertama, meminta pertanggungjawaban kepada H. Ashari, agar hal ini cepat terselesaikan terkait status tanah tersebut yang telah dijual kepadanya. (Im/Zai)

Tinggalkan Balasan