BANDA ACEH, Sabtu (24/12/2022) suaraindonesia-news.com – Buronan NA (25) telah lama menjadi DPO Polres Aceh Timur. Daftar pencarian orang ini mulanya telah ditangkap di Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (16/12/2022) dua pekan lalu.
NA di bekuk oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang di backup Ditnarkoba Polda Aceh.
Plh. Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Wika Hardianto menyampaikan, NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa NA bersembunyi di sebuah rumah di Sumatera Utara, sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Wira Hardianto, Sabtu (24/12).
Wika juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan singkat, NA mengakui bahwa dirinya pernah mengangkut ganja dengan mobil Kijang Innova sesuai dengan laporan polisi yang terdaftar di Polres Aceh Timur pada 20 Oktober lalu.
“Pelaku beserta barang bukti berupa empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kg dan satu unit mobil jenis Kijang Innova dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum,” tutupnya.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam












