Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Asisten Bupati Bisa Dualisme Fungsi, Aceh Utara Krisis Pejabat?

Avatar of admin
×

Asisten Bupati Bisa Dualisme Fungsi, Aceh Utara Krisis Pejabat?

Sebarkan artikel ini
IMG 20221224 190258
Foto : Ilustrasi (Ist/Republika/SI)

ACEH UTARA, Sabtu (24/12/2022) suaraindonesia-news.com – Dikabarkan, Kabupaten Aceh Utara sedang bermasalah dengan fungsional kerja Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK). Beberapa kepala dinas yang juga bisa disebut pejabat ulung kabupaten ini akan menuai masa pensiunnya.

“Saya hanya memiliki masa kerja dua tahun lagi,” sebut salah satu kepada dinas x di Setdakab Aceh Utara belum lama ini kepada wartawan.

Tak hanya beberapa kepala dinas, rumornya juga pejabat-pejabat senior lainnya yang menjabat dibeberapa kepala seksi dan lainnya akan bernasib yang sama.

Beberapa pejabat kelas menengah keatas kental muncul, disinyalir mereka memiliki proporsi yang intent dengan kepala daerah. Entah apa alasannya, mereka terpilih dan terpilih menjadi ujung tombak di Kabupaten eks petro dollar ini.

Namun, siapa gerangan salah satunya?

Disini kita akan berbicara isu sedap pekan ini, dimana Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP. M.Si telah menunjuk Dayah Albar S. Sos, MAP sebagai pelaksana tugas Direktur Mont Tirta Pasee.

Baca Juga :  Berbekal Pengalaman Di Dunia Kerja, Dadang Kini Menjadi Seorang Staf Pengajar

Dayan Albar merupakan Asisten I Setdakab Aceh Utara yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum, dan pengorganisasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Dayan Albar ditunjuk oleh Pj. Bupati sejak dua bulan terakhir, begitu kata sumber informasi wartawan. Ironisnya, yang bersangkutan disebutkan jarang masuk kantor Mon Tirta Pasee, bisa dimaklumi, seorang Asisten merupakan rangkaian penting di Setdakab Aceh Utara.

Sehingga, kebutuhan administrasi dikabarkan harus didatangi pejabat senior yang juga dikabarkan pernah rangkap jabatan di dinas perindustrian dagang dan Koperasi UKM Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Pengangkatkan Dayan Albar perlahan menjadi isu, Pejabat Bupati pun dituding telah melanggar Qanun Perumda Tirta Pase Aceh Utara, qanun No.04 tahun 2020, pasal 53 ayat 1. Demikian pula pengawas yang dibentuk juga menuai kritikan.

“Sedangkan untuk satu orang Direktur PDAM Tirta Pase, hanya dibolehkan satu orang badan pengawas tapi di PDAM tirta pase, satu orang Direktur tiga orang badan pengawas semua dari PNS,” seperti dikutip kata sumber informasi dari media sidaknews.com.

Namun, pengangkatan badan pengawas terkait, diduga telah melanggar PP no.54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2, dan PP kemendagri No.37 tahun 2018, pasal 16 ayat 2, lanjut kutip media terkait.

“Selama dijabat oleh Dayan Albar, diduga yang bersangkutan jarang masuk ke kantor, dalam satu minggu aja tidak satu hari pun masuk, jika ada masuk ke kantor itupun di sore hari,” cetus sumber sebagaimana kutip Sidaknews.com.

Guna konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, beberapa media yang mencoba klarifikasikan ke Bagian Humas Setdakab Aceh Utara dan pihak-pihak terkait, termasuk Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP belum ada tanggapan.

Baca Juga :  557 Calon Keuchik Di Abdya Siap Tempur Di Pilchiksung Maret 2022

Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam