Bupati Thoriq, Minta DPKP Wajib Perhatian Kebersihan Lingkungan Rusunawa - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bupati Thoriq, Minta DPKP Wajib Perhatian Kebersihan Lingkungan Rusunawa

×

Bupati Thoriq, Minta DPKP Wajib Perhatian Kebersihan Lingkungan Rusunawa

Sebarkan artikel ini
IMG 20200122 195815
Bupati saat mengecek kebersihan di rusunawa di dampingi Kabid Kawasan Pemukiman DPKP.

LUMAJANG, Rabu (22/1/2020) suaraindonesia-news.com – Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) meminta, agar Aparatur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang mengontrol dan memperhatikan kebersihan lingkungan dari Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

“Saya minta, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengontrol dan memperhatikan kebersihan Rusunawa, sehingga lingkungan hunian Rusunawa tetap terjaga kebersihannya,” katanya saat meninjau kawasan Rusunawa Lumajang, Jawa Timur, Rabu (22/1).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Lumajang sempat berkeliling untuk melihat beberapa fasilitas umum yang ada di Rusunawa, seperti halnya Aula Warga, Tempat Parkir, Musala dan Tandon Air.

“Ini dibersihkan dan dirapikan semuanya ya. Ojok koyok ngene rek (jangan seperti ini ya, red), dibereskan ya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Jember Dorong UMKM Go Internasional Melalui Festival JKCI

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Lumajang, Bagong Suharno menjelaskan, bahwa jumlah penghuni yang menyewa Rusunawa dibatasi maksimal selama 6 tahun. Dan, setelah masa sewanya berakhir, diharapkan para penghuni Rusunawa tersebut untuk bisa mandiri, dalam artian memiliki tempat tinggal sendiri dan tidak bisa menyewa ataupun menempati hunian itu kembali.

Lanjut dia, adapun persyaratan utama masyarakat yang ingin menyewa Rusunawa, adalah penghuni harus sudah berstatus menikah dan menempati bersama keluarga. Dan, untuk biaya sewa dan peruntukan dari masing-masing lantai itu bervariasi, yakni biaya sewa untuk lantai 5 adalah Rp. 40 ribu per bulan dengan golongan umur sampai 30 tahun.

Baca Juga :  Hadi Zainal Abidin: Semua Kelurahan di Kota Probolinggo Harus Tangguh Bencana

Kemudian, biaya sewa untuk lantai 4 adalah Rp. 60 ribu per bulan untuk golongan umur 30-40 tahun, biaya sewa untuk lantai 3 adalah Rp. 80 ribu per bulan untuk golongan umur 40-50 tahun, biaya sewa untuk lantai 2 adalah Rp 100 ribu per bulan untuk golongan umur 50 keatas.

Sedangkan, lantai dasar atau lantai 1 dikhususkan untuk masyarakat penyandang disabilitas permanen dan lanjut usia (Lansia) dengan biaya sewa Rp. 50 ribu per bulan.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca