Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Bupati Nias Menang Atas Gugatan Salah Satu Kades Berdasarkan Putusan PTUN Medan

Avatar of admin
×

Bupati Nias Menang Atas Gugatan Salah Satu Kades Berdasarkan Putusan PTUN Medan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220909 093514
Foto: Potret Kantor PTUN Medan.

NIAS, Jumat (09/09/2022) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada tanggal 6 September 2022 menerbitkan Putusan atas Perkara Nomor 54/G/2022/PTUN.MDN terkait Gugatan Arosokhi Fakho, mantan Kepala Desa Hilimbana, Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, dengan lawan Bupati Nias selaku tergugat di PTUN Medan.

Putusan PTUN Medan terhadap Gugatan Mantan Kades Hilimbana, Kecamatan Sogaeadu atas Keputusan Bupati Nias tersebut terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Majelis Hakim yang memutus Perkara tersebut dalam amar Putusannya menyatakan:

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 567.400,- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim atas putusan tersebut maka tindakan tergugat dalam hal ini Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat, Arosokhi Fakho.

Baca Juga :  Komas PA Minta Hentikan Kriminalisasi Untuk Mengatasi Eksploitasi Anak Sebagai Manusia Silver dan Ondel-Ondel

Yaitu dari jabatan Kepala Desa Hilimbana, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, tertanggal 10 Februari 2022 yang didasarkan atas hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias dan ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dari Camat Sogaeádu.

Adapun kronologi gugatan Arosokhi Fakho kepada Bupati Nias tersebut adalah berawal dari Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Arosokhi Fakho dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022.

Atas keputusan tersebut Arosokhi Fakho mengajukan gugatan di PTUN Medan dengan tergugat Bupati Nias.

Atas gugatan Arosokhi Fakho tersebut, Bupati Nias selaku tergugat memberikan kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).

Baca Juga :  Babinsa Akkor dan Perangkat Desa Gelar Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Bersih

Proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan sejak tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda Pembacaan gugatan oleh penggugat.

Tergugat melalui kuasanya juga menyampaikan jawaban, duplik dan bukti surat, saksi dan konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Putusan PTUN Medan tersebut sekaligus menjawab bahwa Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Arosokhi Fakho dari jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan, Sogae’adu Kabupaten Nias, tanggal 10 Februari 2022 sudah sesuai prosedur dan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Reporter : Topan
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam