Bupati Jember Minta Kontraktor Harus Bekerja Sesuai Aturan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Bupati Jember Minta Kontraktor Harus Bekerja Sesuai Aturan

×

Bupati Jember Minta Kontraktor Harus Bekerja Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210911 130358
Para kontraktor yang akan terlibat dalam paket pengadaan langsung Dinas PUBMSDA Jember. (Foto: Dok. Pemkab Jember).

JEMBER, Minggu (27/6/2021) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember Hendy Siswanto meminta para kontraktor melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, serta dapat mempertanggungjawabkan atas setiap detail apapun yang telah dikerjakannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat melakukan penandatangan kesepakatan kontrak paket pengadaan langsung Dinas PU Bina marga dan Sumber Daya Air, Minggu (27/6/2021).

Menurutnya, catatan disclaimer pada tahun 2019 dan opini tidak wajar di tahun 2020 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan hal yang tidak boleh kembali terjadi di Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Musnahkan 62.069 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 14.923 Butir Pil Ekstasi

“Catatan opini disclaimer dan tidak wajar di tahun sebelumnya ini tidak boleh terjadi lagi. Untuk itu nanti kontraktor yang bekerja harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Hendy juga menegaskan setiap pengerjaan proyek infrastruktur harus saling membantu dalam mempersiapkan manajemen administrasi yang baik, sehingga dapat memberikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua kontraktor ini harus saling membantu, bagi yang belum bisa membuat laporan maka lainnya harus membantu untuk menyajikan laporan dengan jujur. Karena kontraktor ini sudah seperti sebuah keluarga,” lanjut Hendy.

Baca Juga :  Bupati Faida Blusukan ke Kawasan Pinggiran

Bahkan dirinya meminta kepada Dinas PU Bina marga dan SDA, agar menangguhkan pembayaraan para kontraktor sebelum pekerjaan yang dilakukan terselesaikan dengan maksimal. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terburuk yang akan menjadi temuan BPK.

“Kalau belum maksimal hasilnya jangan dibayar seratus persen dulu pak, ini saya mohon ya. Agar nanti tidak terjadi temuan-temuan oleh BPK. Jadi harus benar-benar sesuai dengan aturan.” pungkasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful