Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Bupati Jember : Jangan Sampai Pensiun Tidak Terhormat

Avatar of Suara Indonesia
×

Bupati Jember : Jangan Sampai Pensiun Tidak Terhormat

Sebarkan artikel ini
lklklk
Pelantikan 2 pejabat eselon II di Pendapa Wahyawibawagraha. (Foto: Humas Pemkab Jember)

JEMBER, Jumat (8/2/2019) suaraindonesia-news.com — Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR., melantik dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Pelantikan berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis 07 Februari 2019 sore.

Dua pejabat yang dilantik tersebut yakni Isman Sutomo, SH., M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah dan drh. Andi Prastowo, M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan.

Jabatan eselon II adalah jabatan tertinggi dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana banyak mengelola anggaran yang jumlahnya besar, Bupati Jember, Faida berpesan untuk tetap mengendalikan diri, dan menolak korupsi maupun pungli.

“Begini loh intinya saya tidak ingin ada yang menyesal gara-gara ada yang menjabat sebagai kepala dinas, eselon II yang mempunyai kewenangan besar kepada aggaran kemudian celaka gara-gara tidak bisa mengendalikan diri untuk tidak main-main anggaran,” pesan Faida.

Baca Juga :  Polres Buton Kantongi 7 Nama Pelaku Penambang Pasir Ilegal

Faida pun mempersilahkan untuk pensiun dini atau mengundurkan diri bagi pejabatnya yang tidak bisa mengendalikan diri dalam melaksanakan amanat rakyat.

“Jika sulit untuk tidak main-main anggaran, saya tidak keberatan jika mengusulkan untuk mengundurkan diri, lebih baik pensiun dini terhormat tapi selamat,” tegasnya.

Beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Jember di masa kepemimpinan Bupati Jember, Faida yang tersandung masalah dan akhirnya dijebloskan ke dalam penjara di antaranya :

1. Kadispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli di kantornya. OTT yang dilakukan Polres Jember, dia terbukti melakukan pungutan liar atas pembuatan dokumen kependudukan, dia dijerat dengan pasal 12 UU Tipikor No 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Estafet Tunas Kelapa Pramuka 2016

2. Kepala BPKA Jember, Ita Poeri Handayani terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015, dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 UU Tipikor, Yo pasal 55 ayat 1 KUHP, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntutnya dengan kurungan penjara selama 18 bulan dan denda 100 juta sub 4 bulan kurungan.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam