Bupati Jember Berhentikan Nurul Sebagai Kadinkes, Berikut Alasannya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Bupati Jember Berhentikan Nurul Sebagai Kadinkes, Berikut Alasannya

×

Bupati Jember Berhentikan Nurul Sebagai Kadinkes, Berikut Alasannya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 04 11 at 16.01.06
Mantan Kadinkes Jember, Siti Nurul Qomariyah. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Kamis (11/4/2019) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember Faida resmi memberhentikan Siti Nurul Qomariyah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jember.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Mirfano dalam pers rilis di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2019) siang.

Mirfano mengatakan bahwa ada beberapa alasan dibalik pemberhentian wanita yang akrab dipanggil Nurul tersebut dari jabatannya sebagai Kadinkes.

Pertama, Nurul dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dibuktikan dengan tidak dibayarkannya proyek pembangunan rehab Puskesmas Pembantu (Pustu) senilai Rp. 60 M pada tahun 2018 kepada rekanan (kontraktor) sehingga menjadi belanja hutang pada anggaran tahun 2019.

Baca Juga :  Polres Langsa Menggelar Apel Farewell Serah Terima Jabatan

Meski demikian, Mirfano menggaris bawahi bahwa tidak ada kerugian negara setelah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Kerugian negara tidak ada, hanya Pemkab mempunyai hutang ke rekanan karena anggaran telah kembali ke Kas Daerah dan menjadi hutang pada anggaran tahun 2019 ini,” jelas Mirfano kepada para wartawan.

Kedua merupakan kesalahan yang fatal dimana yang bersangkutan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter tanpa sepengetahuan Bupati.

Ketiga yang bersangkutan memotong biaya perjalanan dinas staf di lingkungan Dinkes, lanjut Mirfano, jumlahnya belasan juta namun sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Timsus Disnak Sumenep Periksa Kesehatan Hewan Qurban

“Surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Jember Faida tertanggal 10 April 2019. Pemberhentian ini juga telah sesuai prosedur,” tegas Mirfano.

Nurul kemudian dirolling menjadi staf ahli  bidang perekonomian Kabupaten Jember.

Sementara itu, terkait pemberhentian ini, Siti Nurul Qomariah menegaskan bahwa dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil harus tunduk  pada kebijakan atasan.

“Saya sebagai PNS, hanya menjalankan amanah. Maaf, ke pemeriksa saja ya,” pinta Nurul.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam