SAMPANG, Rabu (10/11/2021) suaraindonesia-news.com – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, membuka secara resmi acara sosialisasi Perbup 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, di gedung PKPRI Trunojoyo Sampang, Madura Jawa Timur, Rabu (10/11/2021).
“Dengan ucapan bismillah hirrohmannirrohim acara sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021, secara resmi saya buka,” kata Bupati Slamet Junaidi, di hadapan para undangan yang hadir dari Forkopimda Sampang, Camat se-Sampang, 180 Kepala desa se-Sampang, Akademisi dari 4 Perguruan Tinggi Madura, Tomas, Toga, mahasiswa, LSM, Ormas, dan Ketua Asosiasi Media di Kabupaten Sampang.
Dalam amanahnya, Bupati Sampang mengatakan terbitnya Perbup Nomor 27 Tahun 2021, ada regulasi hukum yang memayungi yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri serta Surat Edaran Mendagri.
“Serta melalui pertimbangan yang matang dan seksama yang dilalui dengan proses konsultasi baik dengan eksekutif, legislatif, akademisi dan kementerian. Baru diterbitkan Perbup Nomor 27 Tahun 2021,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Slamet Junaidi menegaskan, bahwa terbitnya Perbup Nomor 27 Tahun 2021, tidak ada unsur kepentingan pribadi dirinya. Tapi semuanya berdasarkan instrumen aturan dan payung hukum yang ada.
“Saya tidak bernafsu menjadi Bupati. Karena saya jadi Bupati tidak mencari ke keuntungan pribadi. Saya berasal dari bawah sampai jadi orang sukses. Setelah sukses sebagai putera daerah ingin membantu membenahi dan membangun Kabupaten Sampang menjadi Hebat dan Bermartabat,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang R. Chalilurrahman mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama terkait Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Sehingga semua elemen masyarakat Sampang paham secara utuh diterbitkannya Perbup Nomor 27 Tahun 2021,” imbuhnya.
Dikatakannya, Pilkades dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Kabupaten Sampang sudah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2015, 2017, dan Tahun 2019. Dan selanjutnya Pilkades serentak dilaksanakan Tahun 2025, karena jabatan kepala desa banyak yang berakhir secara bersama pada 23 Januari 2026.
Chalilurrahman menegaskan, terbitnya Perbup Nomor 27 Tahun 2021, dasar hukum payungnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 65 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang di undangkan pada bulan Desember 2020, serta Surat Edaran Mendagri bahwa pengaturan per TPS paling banyak 500 DPT.
Acara selanjutnya diisi oleh beberapa nara sumber dari Pemkab Sampang, akademisi dari 4 Perguruan tinggi di Madura dan yang lainnya. Acara berlangsung dengan dengan baik dan sukses. Semua undangan mengikuti acara sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2921, secara seksama hingga acara selesai.
Reporter : Muh. Nora
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful