MEDAN, Selasa (24/04/2018) suaraindonesia-news.com – Tak dapat menunjukkan bukti atas semua tuduhannya, saksi nyatakan di depan hakim jika tuduhan terdakwa KZ dan DTM adalah bohong.
“Apa yang di tuduhkan terdakwa kepada saya adalah tidak benar alias bohong,” jelas saksi di depan hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Sri Wahyuni sebagai Ketua Majelis Hakim bersama 2 hakim Anggota tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa KZ dan DTM yang diduga terlibat langsung atas kasus korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Pertanian Kabupaten Nias untuk tahun anggaran 2016.
Sidang yang di mulai pada Pukul 14.46 Wib sampai 16.16 Wib pada hari Senin (23/4) berjalan mulus karena semua pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum di jawab dengan baik oleh saksi.
Dari pantauan awak media di tempat berlangsungnya persidangan di Ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, ke 2 terdakwa sangat gelisah dan pucat karena tak bisa menunjukan bukti atas tuduhannya terhadap saksi bahka terdakwa DTM tidak tau tanggal serta waktu di mana dia menuduh saksi bertemu, sedangkan KZ mulai berbicara ngawur yang akhirnya di tegur oleh hakim
“Kamu hanya sebut apa yang tidak benar dari pernyataan saksi, bukan bercerita,” tegur Hakim Ketua kepala terdakwa KZ.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam