PAMEKASAN, Jum’at (22/07/2022) suaraindonesia-news.com – Sengketa tanah jual beli yang sudah sah berbadan hukum terus berlanjut hingga ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur.
Proses persidangan sengketa tanah tersebut, berlangsung pada hari Jumat (22/07/2022) pagi. Kemudian, PA Pamekasan kembali menunda sidang sengketa tanah yang berada di desa Panempan.
Ketua Hakim PA, Sugiarto memimpin langsung sidang sengketa tanah dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Namun, sebelum sidang dimulai, pihak tergugat mempertanyakan alasan PA Pamekasan melakukan sidang perkara tanah itu yang sudah jelas bukan sengketa ahli waris.
Sidang sengketa tersebut, PA Pamekasan tetap melanjutkan namun tidak berlangsung lama, hakim langsung mengetuk palu, sidang itu ditunda hingga tanggal 19 Agustus mendatang.
“Sidang ditunda satu bulan kedepan pada tanggal 19 Agustus 2022,” kata hakim Sugiarto dengan diikuti ketukan palu.
Kemudian, saat ditanya para awak media terkait sidang sengketa tanah jual beli bukan sengketa waris, kenapa masih dilanjutkan, hakim tersebut malah tidak menjawabnya.
Diketahui, pemilik tanah dengan seluas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan digugat oleh Syaiful Bahri Maulana warga Desa setempat, karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C.
Tergugat, Sukri menjelaskan, pihaknya membeli tanah dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.
“Surat sudah jelas ada sertifikat dan bukti peralihan hak. Ini sudah jelas resmi kenapa oleh PA masih melanjutkan sidang, ini bukan sengketa hak waris,” kata Sukri saat diwawancarai para awak media.
Menurut Sukri, peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998.
Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin.
Beberapa waktu lalu, PA Pamekasan bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Pamekasan melakukan pengukuran kasus sengketa tanah itu.
Dalam data yang digugat ternyata seluas 1115 cm. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 cm.
“Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT,” terangnya.
Pihaknya mencurigai, PA Pamekasan diduga bermain terkait polemik tanah tersebut, lantaran sengketa ini sudah jelas bukan sengketa hak waris tetapi sidang tetap dilanjut dan hasil pengukuran sebelumnya sudah jelas dan sesuai dengan bukti sertifikat jual beli yang dimiliki Sukri.
Reporter : My
Editor : Nurul Anam
Publisher : Miftahol Hendra Efendi