BPN Kota Bogor Kukuhkan Petugas Pokmasdartibnah Kecamatan Bogor Barat - Suara Indonesia
Berita

BPN Kota Bogor Kukuhkan Petugas Pokmasdartibnah Kecamatan Bogor Barat

Avatar of admin
×

BPN Kota Bogor Kukuhkan Petugas Pokmasdartibnah Kecamatan Bogor Barat

Sebarkan artikel ini
IMG 20171123 202749
Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasore (kanan) saat menandatangani pengukuhan Pokmasdartibnah Kecamatan Bogor Barat.

BOGOR, Kamis (23/11/2017) suaraindonesia-news.com – Guna percepatan legalisasi bidang tanah pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor di Kota Bogor, membentuk sekaligus mengukuhkan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) Kecamatan Bogor Barat.

Pengukuhan tersebut dilakukan di Villa Suganda, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/11).

Hadir pada pengukuhan tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Kabag Pemerintah Kota Bogor, Taufik, Camat Bogor Barat, Pupung W Purnama, serta para lurah se- Kecamatan Bogor Barat.

Adapun tugas Pokmasdartibnah yang sudah dikukuhkan tersebut adalah untuk membantu BPN Kota Bogor dalam menyosialisasikan kepada masyarakat secara langsung mulai dari tingkat RT, RW di masing-masing kelurahan hingga mengumpulkan berkas Yuridis yang menjadi persyaratan PTSL, demikian dikatakan Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh di sela acara pengukuhan.

Usai pengukuhan ini kata Ery, semua anggota Pokmasdartibnah sudah bisa mengumpulan berkas bidang tanah, agar nanti diawal Januari 2018 BPN Kota Bogor sudah bisa running.

“Bedasarkan SOP untuk PTSL itu hanya dua bulan, untuk mengejar waktu, kita mulai star dari sekarang,” ujarnya.

Sementara untuk petugas Pokmasdartibnahi sendiri berjumlah 480 orang, dimana setiap kelurahan di pilih 30 orang, mulai dari LPM, ketua RW dan RT hingga masyarakat yang kompeten di bidang pertanahan.

“Untuk jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di Kecamatan Bogor Barat, hampir sama dengan Kecamatan Bogor Selatan yakni, sekitar 30 ribu bidang tanah,” ungkapnya.

Dikatakan Ery, menjelang tahun 2018, BPN Kota Bogor memiliki PR untuk menyelesaikan proses percepatan legalisasi sertifikat tanah pada program PTSL yang ada di Kota Bogor. Hal itu, berdasarkan program pemerintah, dimana setiap kantor BPN harus bisa menyelesaikan proses PTSL di setiap daerah.

“Sebelumnya, kita sudah bentuk dan kukuhkan Pokmasdartibnah di Kecamatan Bogor Selatan dan hari ini giliran Kecamatan Bogor Barat,” pungkasnya. (Iran G Hasibuan/Jie)

Berita

Simple WordPress Site https://wordpress.org https://wordpress.org