Soal Tunggakan PBB, Citi Mall Ngaku Hanya Miss Komunikasi

oleh -288 views

BATURAJA, Kamis (23/11/2017) suaraindonesia-news.com – Sempat diberitakan jika pihak pengelola Citi Mall Baturaja dikabarkan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp113 juta, yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah Kabupaten OKU melalui kantor Badan Pengelolaan Pajak dan  Retribusi  Daerah (BP2RD) Kabupaten OKU, Associate Director Head Of Marketing and Comunication PT Nirvana Wastu Prarama, Teges Prita Soraya selaku perusahaan induk pengelola Citi Mall mengklaim persoalan itu hanya miss komunikasi.

“Nah soal tunggakan pajak ini sebetulmya hanya miss komunikasi saja,” sebut Teges, saat ditanyakan awak media soal tudingan tersebut, saat dirinya menghadiri peresmian gerai retail modren Matahari Dept Store yang menempati bagian lantai kedua di Citi Mall Baturaja, Kamis (23/11).

Menurut Teges, persoalan itu sebetulnya hanya salah paham saja. Karena adanya miss komunikasi pihaknya dengan pihak kantor BP2RD. Memang betul sambung Teges, pihaknya masih harus menyelesaikan tanggungan pajak PBB di tahun 2017. Namun bukan berarti pihaknya tidak mau atau bahkan enggan membayar kewajiban pajak alias tidak taat pajak.

Baca Juga: Kejari Tahan Lagi Satu Tersangka Pengadaan Buku Fiktif

Diterangkannya, persoalannya hanya karena lokasi tanah yang ditempati Citi Mall Baturaja memiliki dua buah surat kepemilikan. Oleh karenanya, pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan surat tersebut.

“Jadi begini, sebetulnya itu karena soal lahan tanah yang ditempati Citi Mall berbentuk dua surat, sehingga terjadi kesalahan yang berakibat kita belum membayar pajak. Tapi barusan saya sudah dilaporkan staf, kalau soal PBB ini sudah clear, sudah selesai. Nggak mungkinlah kita nggak mau membayar PBB. Nanti untuk persoalan ini kami akan undang rekan-rekan Pers untuk conprence pers,” terangnya.

Masih menuut perempuan paruh baya yang murah senyum ini, selaku pengelola Citi Mall pihaknya pun berkomitmen untuk mengikuti semua aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah. Dalam upaya mewujudkan Kabupaten OKU sebagai salah satu daerah yang tertib pajak dan taat terhadap aturan hukum.

Diketahui sebelumnya, Citi Mall yang menjadi pusat perbelanjaan termegah  di Kota Baturaja, diduga menunggak pajak PBB saat jatuh tempo 30 September 2017 dengan nilai mencapai ratusan6 juta rupiah.

Pemkab OKU melalui kantor BP2RD Kabupaten OKU dikabarkan sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar pengelola Citi Mall segera melunasi tunggakan PBB. (RH/Jie)

Tinggalkan Balasan