BOGOR, Kamis (15/02/2018) suaraindonesia-news.com – Sebelum melakukan ganti rugi bagi tujuh (7) orang dari 7 bidang tanah sisa yang terkena dampak pembangunan Tol Bogor, Ciawi, Sukabumi (Bocimi), maka dilakukan musyawarah dengan BPN di Aula BPN Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (14/02) kemarin.
Hadiri pada acara musyawarah tersebut Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh, 7 orang pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan Bocimi, Asisten Pemerintahan Kota Bogor, Taufik, dan sejumlah pejabat struktural BPN Kota Bogor.
Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh melalui Kasie Pengadaan Tanah pada BPN Kota Bogor, Rose Rostisa Dewi mengatakan, musyawarah ini bertujuan untuk penetapan bentuk ganti rugi terhadap tanah sisa pembangunan Tol Bocimi, dan ini tentunya sesuai dengan mekanisme verifikasi pada rapat 27 Oktober 2017 lalu yang menyatakan bidang-bidang tanah tersebut layak untuk dibayar.
Baca Juga: Akibat Gas Meledak, Grace Tini Halim Mengalami Luka di Kedua Tangannya
“tujuh bidang tanah ini dari dua kelurahan yaitu Bojongkerta dan Kertamaya. Sementara, dari tujuh bidang tanah ini dilihat karena sudah tidak ada akses jalan dan bentuknya sudah tidak beraturan. Prinsipnya bidang tanah yang dibutuhkan oleh kontruksi jalan,” ungkapnya.
Ditambahkan Rose, bentuk ganti rugi yang akan diterima ketujuh pemilik tanah tersebut adalah berbentuk uang dan nilainya sendiri ditentukan oleh aperesial, karena apresial itu menjadi dasar dalam musyawarah dan warga ini sendirilah sebagai pemohon kemudian memohon dan mengajukan kepada Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) untuk ganti rugi.
“Ukuran tanah yang dimiliki warga itu tidak lebih dari 100 meter, bahkan rata-rata berada di bawah 100 meter, usai acara musyawarah ini kita akan validasi dalam 1 atau 2 hari, kemudian kita sampaikan ke PPK dan nanti PPK akan mengajukan untuk permohonan permintaan pembayaran, setelah itu kita akan mengundang untuk mengganti kerugian yang telah di setujui bersama,” pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam


 
									










