Bongkar Tambang Ilegal, Polda Kaltim Ringkus Pemodal dan Sita Empat Alat Berat hingga Kapal Tongkang - Suara Indonesia
HukumKriminal

Bongkar Tambang Ilegal, Polda Kaltim Ringkus Pemodal dan Sita Empat Alat Berat hingga Kapal Tongkang

Avatar of admin
×

Bongkar Tambang Ilegal, Polda Kaltim Ringkus Pemodal dan Sita Empat Alat Berat hingga Kapal Tongkang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221205 203319
Tambang Ilegal, Polda Kaltim, Alat Berat, Kapal Tongkang, Berita Balik, Suara Indonesia

BALIKPAPAN, Senin (5/12/2022) suaraindonesia-news.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membongkar praktek tambang batu bara ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Sabtu, (3/12/2022) yang lalu.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pemodal tambang berinisial ES dan seorang pengawas lapangan berinisial HP serta sejumlah barang bukti dilokasi penambangan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol. Indra Lutrianto menjelaskan terungkapnya praktek tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui nomor hotline Kapolda Kaltim. Kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kriminal Khusus Polda Kaltim ke lokasi tambang yang telah diinformasikan.

“Setelah kita ke lokasi, kita menemukan aktivitas penambangan secara ilegal sampai proses hauling. Kemudian kita telusuri ke proses loading di JT maupun proses ke kapal tongkang”, ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto pada Senin, (5/12/2022).

Dari giat operasi tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan sebanyak 14 orang yang sedang beraktivitas dilokasi tambang.

“Awalnya kita melakukan penangkapan sebanyak 14 orang. Setelah kita melakukan pendalaman dan gelar perkara, hanya dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial ES yang berperan sebagai pemodal dan inisial HP yang berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan terhadap semua aktivitas pertambangan dan pekerja”, terang Indra.

Dia menyebut, selain menetapkan dua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti batu bara sebanyak 5 ribu mentrik ton dilokasi stokcrom, 1000 metrik ton dilokasi pit, 1000 metrik ton diatas kapal tongkang, 6 unit dum truk, 3 unit alat berat jenis excavator dan 1 unit alat berat jenis loader dan 1 unit kapal tongkang.

Dia mengatakan, tambang ilegal yang sudah beroperasi selama dua minggu tersebut melakukan penambangan di lahan masyarakat seluas 5 hektar dengan sistem pembayaran fee per ton kepada pemilik lahan.

“Mereka menambang tanpa izin sama sekali. Dalam penjualan mereka menggunakan izin perusahaan lain dan menyewa kapal tongkang untuk dikirim ke tempat tujuan”, ujar Indra.

Untuk tujuan pengangkutan batu bara, Indra menyebut, masih melakukan pendalaman.

“Tujuan pengangkutan batu bara ini masih kita dalami, penadahnya juga bisa kita jerat hukum. Untuk sementara masih kita dalami, kita akan kembangkan terus”, ucapnya.

Sementara untuk pemilik kapal tongkang, menurut Indra, pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan.

“Sementara ini untuk pemilik kapal tongkang masih belum kita lakukan pemeriksaan, yang sudah kita periksa baru nahkodanya”, ujarnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam