DELI SERDANG, Kamis (03/02/2022) suaraindonesia-news.com – Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.I.K, MM berhasil mengamankan 101 gram narkoba jenis sabu dari hasil penangkapan pelaku yang diduga bandar sekaligus pengedar.
Kombes Pol Muhammad, S.I.K, MM memaparkan bahwa penangkapan ini berdasakan informasi dari masyarakat pada Kamis (20/01/2022) yang lalu sekira pukul 13.00 Wib, kemudian tim BNNK melakukan penangkapan kepada 2 orang pelaku yang diduga bandar sekaligus pengedar narkotika lintas Propinsi Medan dan Aceh.
“Pelaku yang diamankan 2 orang diduga sebagai bandar dan pengedar lintas Propinsi Medan dan Aceh, dan kita amankan barang bukti setelah kita chek adalah narkoba jenis Sabu sebanyak 101 gram dan sebuah Handphone, untuk pelaku berinisial AT (30) dan IA (27),” beber Kepala BNNK Deli Serdang. Kamis (03/02/2022), di halaman pelataran terbuka BNNK setempat.
Lebih lanjut Kombes Pol Muhammad memaparkan, bahwa kini kedua tersangka yang berasal dari Suruwei Aceh Timur tersebut, saat ini ditahan di rutan BNNK Deli Serdang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besarnya yang berada di Aceh.
Penangkapan kedua pelaku ini diamankan seputaran jalan Binjei dekat SPBU di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan kedua tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pengakuan pelaku baru kali ini melakukan kejahatan, dan narkotika itu rencana kedua pelaku akan diedarkan daerah Medan dan Deli Serdang sebagai target sasaran peredarannya.
“Kepada tersangka ini kita kenakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Ancamannya yakni 20 tahun penjara dan denda 10 Miliyar,” terangnya.
“Alhamdulillah dengan adanya penangkapan kita ini, setidaknya kita bisa mencegah peredaran narkoba di Deli Serdang, dan kita bisa menyelamatkan generasi pemuda dari ketergantungan dan penggunaan narkoba,” tutup Kepala BNNK Deli Serdang.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher: Syaiful













