KOTA BATU, Senin (16/7/2018) suaraindoesia-news.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Batu kini berhasil meringkus empat orang pelaku yang diduga sebagai pengguna dan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malang Raya di tiga lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan petugas telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 36,15 gram, total uang Rp 7,950 juta.
Kepala BNN kota Batu AKBP Heru Cahyo Wibowo dalam press release mengatakan empat orang pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang diringkus BNN itu bermula atas informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di kelurahan Nganglik kota Batu sering digunakan pesta sabu.
“Ternyata informasi itu benar, dari hasil pendalaman dan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap 4 orang pelaku di tiga tempat kejadian perkara (TKP)” Kata Heru.
TKP pertama, di areal SPBU Pandanrejo Bumiaji, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial AR 28 tahun, dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan satu poket sabu seberat satu gram dan uang tunai Rp 1, 63 juta.
“Kemudian diTKP ke 2 desa sidomulyo kota Batu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni YH 35 tahun dan AN usia 34 tahun, ditangan dua orang pelaku itu kami berhasil mengamankan sepuluh poket sabu 6,3 gram dan uang tunai Rp 1,97 juta, Timabangan digital serta seperangkat alat hisab sabu” kata dia.
Berikutnya TKP 3 di desa karang Juwet Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, lanjut Heru, petugas mengamankan AF (17 tahun) dengan dua poket sabu dengan berat 28,85 gram dan uang tunai Rp 4,35 juta, sebuah timbangan digital serta seperangkat alat hisab sabu.
Bringjend Pol Bambang Budi Santoso Kepala Badan narkotika nasional Propinsi (BNNP) Jatim menambahkan dari hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN pelaku di tiga TKP itu positif mengandung Amphemethamin.
“Ke empat Pelaku itu ditangkap, saat kita sedang memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di kota Batu , 14 Juli kemarin, oleh karenanya 4 orang pelaku penghianat bangsa ini harus diadili sesuai aturan yang berlaku, bila meraka melawan harus dihadiahi, saya bertanggung jawab kepada masyarakat,” sebut Bambang.
Dari hasil pengembangan, tidak hanya 4 orang pelaku, bisa akan terus bertambah, lantaran AF (17) tahun sebagai petani itu mengaku memasok sabu itu dari bapaknya, dan kini kata Bambang, orang tua AF kini dalam pengejaran polisi atau menjadi Daftar pencarian orang (DPO).
Sedang AN 34 tahun warga kota Batu itu selain penjaga villa, laki-laki yang sudah beranak dan beristri itu, menurut Bambang tidak hanya memasarkan sewa villa tetapi berprofesi ganda yakni juga memasarkan sabu kepada wisatawan yang datang di kota Batu.
“Ini adalah bahaya, penjaga villa juga ikut memasarkan dan penyuplay sabu. Ini patut diganjar hukuman mati karena penghianat bangsa, penerusak generasi muda. Dengan peringatan HANI tempat wisata kota Batu harus kita jauhi narkoba,” ungkapnya.
Reporter : Adi Wiyono
Editor :Agira
Publisher : Imam













