Beroperasi di kota Batu, Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Beroperasi di kota Batu, Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

×

Beroperasi di kota Batu, Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
P3220707
Tengah Pelaku

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu – Aparat Polres Batu membekuk tiga  kawanan pengedar pil koplo dan sabu- sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Batu, dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan ratusan pil dobel L dan satu poket sabu- sabu sebagai barang bukti dari tangan ketiga pelaku  yang salah satunya seorang perempuan.

Ketiga pengedar narkoba tersebut adalah Dita Nalekoro 31 tahun warga jalan Imam Bonjol dan Yoyon Efin Kurniawan 43 tahun warga jalan Diponegoro kelurahan Sisir kota Batu,  keduanya adalah pelaku pengedar pil koplo

Selain dua pelaku pengedar pil koplo, Polisi  juga menangkap Anwar Widodo 24 tahun warga Sumberwanjing Wetan kabupaten Malang  yang di tangkap di dusun Rejoso Junrejo kota Batu. Dan dalam penangkapan ini  petugas berhasil mengamankan satu poket sabu-sabu.

Kapolres Batu AKBP Leonardus  Simarmata  saat ditemui di Mapolres Batu, Selasa (22/3/2016) mengatakan  penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka Dita seorang wanita  warga Jalan Imam Bonjol kota Batu

 “Setelah di kembangkan petugas akhir berhasil menangkap dua pelaku lainya termasuk seorang pengedar sabu –sabu warga kabupaten Malang itu”  Kata  Leo Simarmata

Baca Juga :  Asosiasi Kepala Desa Ngluruk Kantor BPN

Sementara itu  dalam pemeriksaan di Mapolre Batu pelaku mengatakan jika barang haram tersebut di dapatnya dari seorang teman di wilayah kota Malang,  dan selain mengedarkan pelaku juga memakai barang haram tersebut

Akibat perbuatan tersebut  Ketiga pelaku ini dijerat ijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi.  Akibatnya  pelaku di ancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara (Adi Wiyono)

Kota Batu – Aparat Polres Batu membekuk tiga  kawanan pengedar pil koplo dan sabu- sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Batu, dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan ratusan pil dobel L dan satu poket sabu- sabu sebagai barang bukti dari tangan ketiga pelaku  yang salah satunya seorang perempuan,

Ketiga pengedar narkoba tersebut adalah Dita Nalekoro 31 tahun warga jalan Imam Bonjol dan Yoyon Efin Kurniawan 43 tahun warga jalan Diponegoro kelurahan Sisir kota Batu,  keduanya adalah pelaku pengedar pil koplo

Baca Juga :  Ratusan Orang Ikuti Gelar Sidang Tilang di PN Probolinggo

Selain dua pelaku pengedar pil koplo, Polisi  juga menangkap Anwar Widodo 24 tahun warga Sumberwanjing Wetan kabupaten Malang  yang di tangkap di dusun Rejoso Junrejo kota Batu. Dan dalam penangkapan ini  petugas berhasil mengamankan satu poket sabu-sabu.

Kapolres Batu AKBP Leonardus  Simarmata  saat ditemui di Mapolres Batu, Selasa (22/3/2016) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka Dita seorang wanita  warga Jalan Imam Bonjol kota Batu.

“Setelah di kembangkan petugas akhir berhasil menangkap dua pelaku lainya termasuk seorang pengedar sabu –sabu warga kabupaten Malang itu,”  Kata  Leo Simarmata.

Sementara itu  dalam pemeriksaan di Mapolre Batu pelaku mengatakan jika barang haram tersebut di dapatnya dari seorang teman di wilayah kota Malang,  dan selain mengedarkan pelaku juga memakai barang haram tersebut

Akibat perbuatan tersebut  Ketiga pelaku ini dijerat ijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi.  Akibatnya  pelaku di ancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara