Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu – Aparat Polres Batu membekuk tiga kawanan pengedar pil koplo dan sabu- sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Batu, dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan ratusan pil dobel L dan satu poket sabu- sabu sebagai barang bukti dari tangan ketiga pelaku yang salah satunya seorang perempuan.
Ketiga pengedar narkoba tersebut adalah Dita Nalekoro 31 tahun warga jalan Imam Bonjol dan Yoyon Efin Kurniawan 43 tahun warga jalan Diponegoro kelurahan Sisir kota Batu, keduanya adalah pelaku pengedar pil koplo
Selain dua pelaku pengedar pil koplo, Polisi juga menangkap Anwar Widodo 24 tahun warga Sumberwanjing Wetan kabupaten Malang yang di tangkap di dusun Rejoso Junrejo kota Batu. Dan dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan satu poket sabu-sabu.
Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui di Mapolres Batu, Selasa (22/3/2016) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka Dita seorang wanita warga Jalan Imam Bonjol kota Batu
“Setelah di kembangkan petugas akhir berhasil menangkap dua pelaku lainya termasuk seorang pengedar sabu –sabu warga kabupaten Malang itu” Kata Leo Simarmata
Sementara itu dalam pemeriksaan di Mapolre Batu pelaku mengatakan jika barang haram tersebut di dapatnya dari seorang teman di wilayah kota Malang, dan selain mengedarkan pelaku juga memakai barang haram tersebut
Akibat perbuatan tersebut Ketiga pelaku ini dijerat ijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi. Akibatnya pelaku di ancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara (Adi Wiyono)
Kota Batu – Aparat Polres Batu membekuk tiga kawanan pengedar pil koplo dan sabu- sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Batu, dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan ratusan pil dobel L dan satu poket sabu- sabu sebagai barang bukti dari tangan ketiga pelaku yang salah satunya seorang perempuan,
Ketiga pengedar narkoba tersebut adalah Dita Nalekoro 31 tahun warga jalan Imam Bonjol dan Yoyon Efin Kurniawan 43 tahun warga jalan Diponegoro kelurahan Sisir kota Batu, keduanya adalah pelaku pengedar pil koplo
Selain dua pelaku pengedar pil koplo, Polisi juga menangkap Anwar Widodo 24 tahun warga Sumberwanjing Wetan kabupaten Malang yang di tangkap di dusun Rejoso Junrejo kota Batu. Dan dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan satu poket sabu-sabu.
Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui di Mapolres Batu, Selasa (22/3/2016) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka Dita seorang wanita warga Jalan Imam Bonjol kota Batu.
“Setelah di kembangkan petugas akhir berhasil menangkap dua pelaku lainya termasuk seorang pengedar sabu –sabu warga kabupaten Malang itu,” Kata Leo Simarmata.
Sementara itu dalam pemeriksaan di Mapolre Batu pelaku mengatakan jika barang haram tersebut di dapatnya dari seorang teman di wilayah kota Malang, dan selain mengedarkan pelaku juga memakai barang haram tersebut
Akibat perbuatan tersebut Ketiga pelaku ini dijerat ijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi. Akibatnya pelaku di ancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara

