Reporter: La Ode Ali
BUTON, Selasa (21/03/2017) suaraindonesia-news.com – Berkas perkara tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah(Kasek) SMAN 1 Wolowa, Hamili sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
“Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kepala Kejari Buton, Ardiansah melalui Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hamrullah, diruang kerjanya, Selasa(21/03).
Dikatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Buton untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo agar diproses lebih lanjut.
“Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya, setelah itu diterima akan kita limpahkan ke Pangadilan Pasarwajo,” jelasnya.
Ditegaskan Hamrullah, dalam menangani sebuah kasus tidak terkecuali kasus pelecehan seksual, pihaknya selalu mengedepankan objektifitas dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Jadi jangan ada keraguan,karena kami akan tetap mengedepankan objektifitas dan profesional dalam menangani perkara,” tegasnya.
Hamili menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya kelas X saat jam mengajar berlangsung, pada 10 Februari 2017 dengan cara memegan pipi dan menempelkan jidatnya (tersangka) dengan jidat korban dengan dalih sebagai bentuk kasih sayang.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 juncto pasal 76 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.