Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Berkas Perkara Kasek Cabul di Buton Sudah P21

×

Berkas Perkara Kasek Cabul di Buton Sudah P21

Sebarkan artikel ini
IMG 20170321 154649

Reporter: La Ode Ali

BUTON, Selasa (21/03/2017)  suaraindonesia-news.com – Berkas perkara tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah(Kasek) SMAN 1 Wolowa, Hamili sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

“Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kepala Kejari Buton, Ardiansah melalui Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hamrullah, diruang kerjanya, Selasa(21/03).

Dikatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Buton untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo agar diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Sumenep Amankan Pelaku Begal Payudara Dan Pantat

“Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya, setelah itu diterima akan kita limpahkan ke Pangadilan Pasarwajo,” jelasnya.

Ditegaskan Hamrullah, dalam menangani sebuah kasus tidak terkecuali kasus pelecehan seksual, pihaknya selalu mengedepankan objektifitas dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Jadi jangan ada keraguan,karena kami akan tetap mengedepankan objektifitas dan profesional dalam menangani perkara,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Petani, Direktur PT Sari Nur Jadi Buronan Polisi

Hamili menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya kelas X saat jam mengajar berlangsung, pada 10 Februari 2017 dengan cara memegan pipi dan menempelkan jidatnya (tersangka) dengan jidat korban dengan dalih sebagai bentuk kasih sayang.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 juncto pasal 76 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.