JEMBER, Jumat (3 November 2017) suaraindonesia-news.com – Kasus terbakarnya pabrik kembang api, PT. Panca Buana Cahaya Sukses, menjadi perhatian banyak kalangan dengan ditemukannya pekerja anak di bawah umur yang direkrut dengan sistim borongan.
Kecaman demi kecaman pun muncul ke permukaan atas kondisi ini, salah satunya dari Komisioner Komnas HAM, Sianne Indriani.
“Intinya jelas, anak tidak boleh dipekerjakan,” kata Sianne saat mendatangi lokasi terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Jumat (27/10) lalu seperti dilansir okezone.com.
Lemahnya pengawasan kepada pabrik dalam perekrutan pekerja menjadi pemicu akan kondisi ini. Setidaknya pabrik kembang api tersebut telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO) mengungkap Pekerja Anak di Indonesia pada 2009 yang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survey dimana hasil temuan-temuannya sebagai berikut :
1. Dari jumlah keseluruhan anak berusia 5-17, sekitar 58,8 juta, 4,05 juta atau 6,9 persen di antaranya termasuk dalam kategori anak yang bekerja. Dari jumlah keseluruhan anak yang bekerja, 1,76 juta atau 43,3 persen merupakan pekerja anak.
2. Dari jumlah keseluruhan pekerja anak berusia 5-17, 48,1 juta atau 81,8 persen bersekolah, 24,3 juta atau 41,2 persen terlibat dalam pekerjaan rumah, dan 6,7 juta atau 11,4 persen tergolong sebagai ‘idle’, yaitu tidak bersekolah, tidak membantu di rumah dan tidak bekerja.
3. Sekitar 50 persen pekerja anak bekerja sedikitnya 21 jam per minggu dan 25 percent sedikitnya 12 jam per minggu. Rata-rata, anak yang bekerja bekerja 25,7 jam per minggu, sementara mereka yang tergolong pekerja anak bekerja 35,1 jam per minggu. Sekitar 20,7 persen dari anak yang bekerja itu bekerja pada kondisi berbahaya, misalnya lebih dari 40 jam per minggu.
4. Anak yang bekerja umumnya masih bersekolah, bekerja tanpa dibayar sebagai anggota keluarga, serta terlibat dalam bidang pekerjaan pertanian, jasa dan manufaktur.
5. Jumlah dan karakteristik anak yang bekerja dan pekerja anak dibedakan antara jenis kelamin dan kelompok umur.
Kondisi ini pun menggerakkan politisi Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi IX DPR-RI, Ayub Khan melakukan langkah pencegahan dalam upaya memperkecil pekerja anak.
Dia menekankan pada langkah sosialisasi pemahaman kepada masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang Kementerian Tenaga Kerja untuk datang ke Jember untuk memberikan sosialisasi kepada para orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur bekerja,” kata Ayub usai menjadi narasumber pada sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kreatif BKKBN di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, Jember, Kamis (02/11/2017) siang.
Dengan sosialisasi secara massif, lanjut Ayub, masyarakat diharapkan paham bahwa hal tersebut memang telah dilarang oleh Undang-undang ketenagakerjaan.
Kemnaker berperan penting dalam mengawasi regulasi dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Ini merupakan pekerjaan bersama Pemerintah lintas sektoral,” tandasnya. (Gun/Jie)












