BANYUWANGI, Selasa (26/06/2018) suaraindonesia-news.com – Putusan perusahaan terhadap karyawan PHK yang diduga kuat tidak sesuai dengan undang-undang membuat kecewa salah satu karyawan Pt Wom Finance.
Jimmy wahyudi (35), warga Kelurahan Tamanbaru, Kabupaten Banyuwangi, yang menjabat sebagai Branch Head (Kepala cabang) di Jln. KH Wahid Hasyim No 08 (Ruko jingga) Genteng kulon kabupaten Banyuwangi ini mengaku
sudah bekerja dan mengabdi selama 11 tahun di Wom Finance, dengan kesalahan satu kali demi kepentingan perusahaan malah ia
di PHK.
“PHK itu dilakukan tampa memberikan surat peringatan (SP), saya juga tidak terima dengan putusan perusahaan yang sudah memberikan PHK dan memberikan pesangon yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang sudah ada, makanya saya memilih jalan untuk mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan Banyuwangi dan saya dapat surat panggilan untuk dilakukan mediasi bersama,” tegas Jimmy dengan nada kecewa.
Informasi yang dihimpun media ini, Junaedi selaku mediator mengatakan, mediasi akan dijalankan sesuai aturan yang sudah ada, Karyawan bekerja atau mengabdi diperusahaan dan melakukan kesalahan, itu proses pemecatannya harus melalui tahapan tahapan.
Menurut, undang-undang sesuai aturan yang sudah ditetapkan, karyawan bekerja selama 11 tahun dan di PHK itu mendapat tiga hak.
“Hak yang didapatkan oleh karyawan seperti sembilan kali gaji tetapi didalam aturan nanti muncul pasal-pasal yang dipakai untuk hak karyawan, tinggal kita lihat nanti kesalahan yang dilakukan berat apakah ringan,” katanya.
Ditempat berbeda, suaraindonesia news mengorek Informasi dari salah satu pihak perwakilan Pt Wom Finance yang datang dari Sidoarjo mengatakan, untuk aturan di Wom Finance sama dengan aturan Dinas ketenagakerjaan.
“Aturannya sama mas, dan biar nanti waktu mediasi pihak dinas ketenagakerjaan yang memutuskan dan pihak kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas terkait,” terangnya singkat.
Reporter : Harto Aksara
Editor : Agira
Publisher : Imam