Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Berhenti Jadi Ketum PD, Anas Dinilai Tak Perlu Surat Pengunduran Diri

Avatar of admin
×

Berhenti Jadi Ketum PD, Anas Dinilai Tak Perlu Surat Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini
851

Berhenti Jadi Ketum PD, Anas Dinilai Tak Perlu Surat Pengunduran Diri

Jakarta, Suara Indsonwesia – Anas Urbaningrum telah menyatakan dirinya berhenti dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat (PD). Pernyataannya tersebut dinilai sudah cukup dan tak perlu lagi dia mengajukan surat pengunduran diri kepada majelis tinggi PD.

“Pernyataannya itu saja sudah cukup, kan seperti Soeharto dulu kan juga berhenti. Ya tinggal kekuasaannya dilanjutkan orang lain saja,” ujar pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Arisujito saat berbincang, Minggu (24/2/2013).

Baca Juga :  Pengganti M. Jafar, Komisi A DPRK Abdya Usulkan Fakhrul Razi

“Isi pernyataan Anas itu kan melawan, sudah mulai meniru Nazaruddin. Kita lihat saja nanti,” tutur Arie.

Sementara dalam 7 poin pernyataan yang disampaikan para petinggi PD semalam, Majelis Tinggi PD masih menunggu surat pengunduran diri dari Anas.

“Tak perlu lagi itu. Permintaan itu hanya mereka mencari sesuatu yang bisa ditunggu, lalu akhirnya PD memiliki jeda. Biar ngambang dulu sambil dilihat. Karakternya memang seperti itu, yang selalu tidak langsung reaktif,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dinyatakan Gugur Pendaftaran, Bacalon Pilkades Bangkalan Geruduk Kantor Dewan

Arie menambahkan bahwa dinamika internal PD yang terjadi sebelumnya menyebabkan penetapan Anas digiring ke arah politik. Menurutnya, KPK memiliki integritas, independen sehingga tidak mungkin direcoki oleh masalah politik.

“Pasti ada pertimbangan hukum, tidak sesimpel itu,” kata Arie.

PD selanjutnya benar-benar memanfaatkan momen ini untuk membersihkan partai secara total. “Jangan sampai ini dianggap sebagai genderang perang. Tapi ya biarkan, siapa lagi yang terlibat ya sudah biarkan saja mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.

  • Editor: Amin SI
  • Sumber: detikNews