SUMENEP, Selasa (13/09/2022) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan monitoring pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach Laili Maulidy. Pihaknya mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal dijadwal berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022.
“Hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Laili pada sejumlah media, Selasa (13/09).
Laili menerangkan, kegiatan tersebut akan berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dimana, sejak berlangsung sampai hari kelima, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko yang ada di 11 Kecamatan.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal. Hal tersebut diharapkan, agar masyarakat sadar bahwa tindakan menjual rokok ilegal sangat dilarang oleh negara.
“Ke depan kami akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegas Laili.
Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu juga menyampaikan, dari beberapa Kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.
Selain butuh mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal menjadi langkah awal sebagai upaya pemberian arahan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama tim operasi,” ucapnya.
Diketahui, tim pemberantas rokok ilegal tersebut meliputi Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” jelas Laili.
Untuk diketahui, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun.
Kemudian, paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Ari
Editor : Hairul Anam
Publisher : M Hendra E