Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gelar Operasi Barang Kena Cukai - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gelar Operasi Barang Kena Cukai

×

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gelar Operasi Barang Kena Cukai

Sebarkan artikel ini
IMG 20231013 210847
Foto: Satpol PP Pamekasan bersama tim saat operasi gabungan di sejumlah toko.

PAMEKASAN, Jumat (06/10/2023) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi gabungan dengan Bea Cukai Madura, TNI dan Polri bersama beberapa dinas setempat dalam memberantas peredaran barang kena cukai tahun 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, operasi pasar di sejumlah tempat di wilayah pamekasan yang diketahui banyak peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran, Hery Antasari : Study Tour Dibatasi dan Diberhentikan Sementara

“Kami akan melaksanakan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2023 ini selama satu bulan ke depan dengan penyesuaian waktu bersama Bea Cukai Madura,” ujarnya.

Dia menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Pamekasan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan setempat.

“Untuk tempat operasi kami menargetkan warung-warung ataupun toko-toko yang menjual rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  ABPEDSI Minta Segera Kukuhkan dan Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD

Menurut Hasinur, selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi gempur rokok ilegal juga sebagai bentuk upaya penegak hukum dan perda dalam peredaran barang kena cukai.

“Upaya nyata kami dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Amin