KOTA BATU, Senin (9/12/2019) suaraindonesia-news.com – Dua orang pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di Jalan Samadi gg 1 No 11, RT 3 RW 11 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kota Batu, Jawa Timur, dihadiahi timah panas di kakinya oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu.
Pencuri yang meresahkan warga kota Batu itu ialah Suyanto (23) alias Yanto asal Dusun Krajan, Desa Ampelsari, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan dan Suer (38) alias Iteng asal Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Paserpan, Kab. Pasuruan.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK M.S mengatakan dua orang tersangka pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) dihadiahi timah panas lantaran Karena melakukan perlawanan saat diamankan hingga akhirnya tersangka dihadiahi timah panas. Selain itu keduanya adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama di kabupaten Pasuruan tahun 2011.
“Dua tersangka itu kemudian kembali beraksi di Kota Batu dan Kota Malang. Selama tahun 2019 berdasarkan pengakuan pelaku, kedua orang tersebut beraksi di empat TKP Kota Batu dan dua TKP di Kota Malang,” kata AKBP Harviadhi Agung Prathama, saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (9/12).
Menurutnya, pada aksi terakhirnya keduanya mengambil satu unit motor Ninja milik E 40 tahun di Jalan Samadi kota Batu dan berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu.
Penangkapan itu bermula, kata Kapolres, dari hasil rekaman CCTV di TKP yang menunjukkan adanya dua orang pelaku yang melakukan tindak kejahatan. Satu orang mengendarai Honda CBR 150 menggunakan Helm merk INK dan satu orang lainnya yang terlihat menuntun sepeda motor korban menggunakan jaket.
“Dengan ciri-ciri tersebut akhirnya polisi berhasil menangkapnya. Serta mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kunci T, linggis, satubuat unit sepeda motor Honda CBR 150, dua buah celana, dua buah jaket, satu helm INK dan rekaman CCTV,” ujar Harviadhi.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sedang pengakuan tersangka kepada Polisi, bahwa hasil curian motor itu dijual kepada penadah yang bernama Suhada asal Kabupaten Pasuruan. Hasil kejahatan itu satu sepeda motor dijual dengan harga Rp 7-11 juta. Saat ini penadah telah diamankan oleh Polres Pasuruan karena kasus narkotika.
Kapolres Batu juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya dan juga agar saling mengingatkan serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tercipta lingkungan yang aman dan aman.
“Kami berharap masyarakat saling peduli dan mengingatkan serta bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungannya agar terciptanya lingkungan yang aman dan aman sehingga masyarakat bisa beristirahat dengan tenang,” pungkasnya.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Oca


 
									










