Reporter : Ipung
Semarang, Suara Indonesia-News.Com – Kasus penyelewengan dana hibah Persipa terus disuarakan, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Mahasiswa Pati beraksi turun dijalan, Rabu (16/12).
Aksi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah Semarang ini, menuntut agar kasus yang terjadi pada tahun 2010 dan 2012 yang sudah berlarut-larut hingga kini di usut tuntas.
Dimana diketahui, tersangka mantan bendahara Persipa Mundasir yang saat itu juga menjabat anggota dewan, dan ketua DPRD Pati saat itu yakni Sunarwi hingga 2012-2017.
Syaiful Ulum korlap aksi, menuntut kepada pihak Kejati untuk penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati ini. Dimana menurutnya, oknum anggota legeslatif Mundasir sudah lama menyandang status tersangka namun pihak Kajati semarang dinilai lamban menangani kasus ini.
“tersangka kasus korupsi oleh anggota dewan DPRD I Pati juga bendahara persipa Mundasir hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” tuturnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jateng menyatakan tersangka benar-benar melakukan penyelewengan, Mundasir melakukan korupsi dana hibah Persipa dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,2 miliar.
“Apakah karena anggota dewan terus dia kebal dengan hukum dan merasa tidak ada yang bisa menandinginya,saat itu DPRD I Pati diketuai oleh Sunarwi hingga pada tahun 2012 – 2017 ,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa juga sempat memblokir pintu gerbang utama Kantor Kejati Jateng serta mereka juga berencana mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirkrimsus Polda) Jawa Tengah.
“Kami terus mendesak kejelasan penanganan kasus ini, berdasarkan bukti informasi yang kami dapat kasus Mundasir masih P-19. Dan kami tidak akan berhenti disini,ini pasti ada kong kalikong”,tandasnya. (Ipung)