SUMENEP, Senin (20/03/2023) suaraindonesia-news – Pemerintah Kabupaten Sumenep akan melaksanakan perombakan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2020.
Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiadi menyampaikan bahwa perombakan OPD ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Pertama karena ada penambahan OPD baru dan pemisahan urusan dalam satu rumpun menjadi satuan kerja sendiri.
“Untuk penambahan OPD baru akan membentuk Badan Riset Daerah (Brida). Hal ini berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, daerah diminta untuk menambah satu badan bernama Brida,” katanya.
Baca Juga: Patut Ditiru, Pasar Tradisional Lenteng Sumenep Kini Terlihat Indah dan Rapi
Sementara, pemisahan urusan dalam satu rumpun yaitu bidang Pendapatan yang sebelumnya masuk dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Nanti yang juga akan dipisah adalah Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai dengan Permendagri Nomor 05 Tahun 2021, harus berdiri sendiri dan tidak boleh menyatu dengan urusan lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep akan Pantau Harga Bahan Pokok
Edy menambahkan, saat ini PMPTSP juga mengurus Ketenagakerjaan (Naker) yang seharusnya itu dipisah menjadi urusan tersendiri.
“Untuk Nakernya masuk kesatuan kerja mana atau menjadi urusan tersendiri itu tergantung pembahasan Raperda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” pungkasnya.
Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam












