Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Kesimpang siuran terkait Iuran Komite pada SMAN di Indonesia masih simpang siur, Buktinya, diberbagai daerah masih ada sekolah yang menerapkan Iuran Komite.
Kepala SMAN 2 Kota Bogor yang juga sebagai ketua MKKS, Drs H Surya Setiamulyana, M.Pd mengatakan kepada Suara Indonesia Diruangan Kerjanya, bahwa di Kota Bogor sendiri masih menerapkan Iuran Komite kepada siswa/siswinya karena belum masuk pada tahap wajib belajar.
“Untuk Iuran di SMAN Kota Bogor ini berpariasi antara Rp 300.00 s/d Rp 400.00/bulan,” tuturnya.
Adapun acuan dari Iuran bulanan ini kata Surya berdasarkan kemampuan orang tua murid dan disesuaikan dengan program-progran sekolah tersebut dan dimusyawarahkan melalui komite,ujarnya.
“Iuran Komite ini akan dialokasikan kepada murid yang tidak mampu sekitar 20% dan yang 20% ini akan dibagi dalam empat katagori potongan dari jumlah Iuran, yakni 25%,50%,75% bahkan ada yang digratiskan,” ungkap Surya.
Sementara menurut Tim Investigator LSM Lembaga Independen Pembangunan Nasional (LIPN) M.Nasir, sesuai UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai peraturan pelaksanaannya, maka pendanaan pendidikan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, Jelasnya.
Ia menambahkan, Dalam pasal 52 huruf a PP No 48/2008 menentukan pemungutan biaya pendidikan hendaknya pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Diakuinya, Di sisi lain, berdasarkan pasal 181 huruf d PP No 17/2010 menyebutkan pendidik dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pengutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih tegas disebutkan dalam Pasal 52 huruf j PP No 48/2008 yaitu tidak dialokasikan baik langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan pungkasnya.(Iran G Hasibuan).












