Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Belum Kantongi Izin Lengkap, Aktivis Minta Pemkab Aceh Timur Hentikan Operasional PT Golden

Avatar of admin
×

Belum Kantongi Izin Lengkap, Aktivis Minta Pemkab Aceh Timur Hentikan Operasional PT Golden

Sebarkan artikel ini
IMG 20250705 141802
Foto: Fuadi, Aktivis Muda Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Sabtu (5/7) suaraindonesia-news.com – Aktivis muda di Kabupaten Aceh Timur meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT Golden yang disebut masih dalam proses pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut merencanakan pembukaan ratusan hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Tuwi, Kecamatan Ranto Selamat.

Salah seorang aktivis, Fuadi, menyampaikan bahwa operasional PT Golden menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas lahan dan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Terkait PT Golden sudah jelas dalam pernyataan pihak manajemen bahwa mereka baru mengurus izin HGU. Ini rancu, karena kegiatan pembukaan lahan sudah dilakukan lebih dulu. Apalagi ini perusahaan PMA,” ujar Fuadi.

Ia juga menyoroti indikasi persoalan tata kelola lahan. Menurutnya, sebagian area yang dikuasai perusahaan diduga mencakup kawasan transmigrasi dan cadangan hutan adat yang semestinya dilindungi.

“Bupati sebagai pihak berwenang harus memastikan kejelasan status lahan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum mantan keuchik dan perangkat desa dalam proses pengalihan lahan,” kata Fuadi.

Aktivis tersebut mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menghentikan sementara operasional perusahaan sambil melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.

“Kalau Bupati konsisten membela kepentingan masyarakat, persoalan ini harus menjadi perhatian serius dan ada langkah konkret. Jika terbukti bermasalah, pemerintah daerah perlu mengambil alih lahan untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Fuadi juga mengingatkan potensi risiko kerusakan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT), termasuk hilangnya habitat satwa dilindungi dan sumber daya air Daerah Aliran Sungai (DAS) Ranto Peureulak.

“Jika tidak diantisipasi, selain memicu konflik agraria, aktivitas ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ucapnya.

Sementara itu, Manajer PT Golden, Iskandar, saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa pihak perusahaan sedang menjalani proses perizinan HGU.

“Legalitas penguasaan lahan kami berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan di notaris. Saat ini kami memang sudah mulai pembukaan lahan sambil mengajukan izin HGU,” terang Iskandar.

Ia juga menyampaikan bahwa PT Golden merupakan perusahaan PMA dengan pemilik berkewarganegaraan Kanada yang berkomitmen mendukung pembangunan daerah.

“Selain berbisnis, tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar dan Kabupaten Aceh Timur pada umumnya,” tutup Iskandar.

Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas desakan penghentian operasional perusahaan dan verifikasi status lahan.