Belum Ada Kejelasan Pelaporan Perkara, Rumah Derap Keadilan Datangi Kejari Grobogan - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumRegional

Belum Ada Kejelasan Pelaporan Perkara, Rumah Derap Keadilan Datangi Kejari Grobogan

Avatar of admin
×

Belum Ada Kejelasan Pelaporan Perkara, Rumah Derap Keadilan Datangi Kejari Grobogan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231108 200828
Foto: Ketua Rumah Derap Keadilan (RDK) Semarang, Dwi Hartawan, ST; SH mendatangi Kejari Grobogan, mendesak dilakukannya penuntasan perkara.

GROBOGAN, Rabu (08/11/2023) suaraindonesia-news.com – Belum ada kejelasan terkait pelaporan perkara, Rumah Derap Keadilan (RDK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Rabu (08/11/2023).

Kedatangan RDK yang beralamat di Jalan Kumudasmoro Barat Nomor 28 – Semarang Barat tersebut, untuk mengkonfirmasi dan permintaan informasi atas pelaporan perkara yang pernah diajukan.

Ketua RDK, Dwi Hartawan mengatakan, kedatangannya ke Kejari Grobogan ini dalam rangka untuk konfirmasi atas laporan / pengaduan perkara tindak pidana perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Krangganharjo – Kecamatan Toroh – Kabupaten Grobogan.

“Kedatangan kami ke Kejari Grobogan ini untuk mengkonfirmasi sekaligus meminta informasi kejelasan atau tindak lanjut atas pelaporan perkara yang pernah kami ajukan pada Maret 2023”, kata Dwi Hartawan.

Sebelum kedatangannya itu pun, RDK yang merupakan lembaga pengaduan masyarakat (crisis center), telah berkirim surat bernomor : 387/KFR/RDK/XI/2023 tertanggal 07 November 2023, perihal permohonan konfirmasi, yang ditujukan kepada Kajari Grobogan.

Baca Juga: Melalui Dana Inpres, Sudewo Usulkan Perbaikan Jalan di Kabupaten Pati

“Namun belum ada tanggapan dan tidak ada informasi kelanjutannya. Pengaduan perkara ini sudah sejak 7 bulan lalu, tetapi belum ada tanda – tanda penanganannya oleh Kejari Grobogan”, tambah pria yang akrab disapa Wawan itu.

Dia berharap, pelaporan perkara segera ditindaklanjuti, demi adanya kejelasan hukum dan keadilan hukum.

“Supaya segera ada penanganan hukum secara transparan”, tegasnya.

Disayangkan Wawan, kedatangannya ke Kejari Grobogan, belum mendapatkan yang diharapkan, karena pejabat kejaksaan yang berwenang untuk itu, sedang tidak berada di tempat.

Disisi lain, pihaknya akan terus mendesak Kejari Grobogan untuk menuntaskan perkara dimaksud.

Sebagaimana diungkapkan oleh Wawan, bahwa Pemdes Krangganharjo dilaporkan atas dugaan penyimpangan pekerjaan projek pembangunan gedung serba guna (gedung olah raga) desa setempat.

Pembangunan gedung yang dinilai mangkrak ini, anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp.599.184.000. Dana sebesar ini, hanya sebatas untuk galian pondasi, pembuatan pondasi dan sloof.

Kemudian dilanjutkan lagi pembangunannya, pada 2022, dengan sumber anggaran yang sama, sebesar Rp.600.000.000. Yang digunakan untuk pekerjaan kolom, dinding, dak teras dan ring balok.

Melihat kondisi pekerjaan gedung tersebut, menurut Wawan, hasilnya tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Maka menurutnya, patut diduga telah terjadi mark-up, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Maka, atas terjadinya dugaan penyimpangan itu, kami akan terus kawal kasus ini. Bisa dilakukan uji publik, audit investigasi sekaligus audit konstruksi oleh pihak berwenang”, tegasnya.

Hal itu, tandas Wawan, sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum di Indonesia, menuju pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri