PAMEKASAN, Rabu (08/11/2023) suaraindonesia-news.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi tentang peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2023 di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan.
Sosialisasi tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional tersebut berlangsung selama dua hari sejak 6 sampai 7 November 2023 dan diikuti oleh perwakilan pejabat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman mengatakan, tujuan utama tentang sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai cara penilaian angka kredit untuk mengkonversi nilai SKP.
“Jadi yang selama ini nilai angka kredit berdasarkan pada tugas-tugas yang diurai dalam tugas fungsional saja, biar mereka para Kasi dan semacamnya fokus dalam bekerja sesuai bidangnya,” kata Saudi Rahman, Rabu (8/11).
Menurutnya, semua kegiatan laporan kerja yang dilaporkan di aplikasi e-kerja, nantinya laporan evaluasi kinerja tersebut nilainya akan dikonversi menjadi nilai angka kredit. Sehingga pejabat fungsional lebih fokus pada tugasnya, agar tidak hanya fokus pada tugas yang menjadi unsur penilaian angka kredit fungsionalnya sendiri, namun lebih fleksibel.
Baca Juga: Bersama Pimpinan Partai, Dandim 0826 Pamekasan Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
“Itu salah satu materinya, sehingga mereka itu perlu paham. Namun nanti akan dilakukan pendampingan terhadap masing-masing OPD secara teknis dan berhadapan,” terangnya.
Saudi berharap, para pejabat fungsional yang mengikuti sosialisasi tersebut bisa mengetuk tularkan kepada ASN fungsional yang lain di masing-masing OPD-nya.
“Adanya kebijakan tersebut ASN fungsional tidak lagi berfikir dualisme. Disatu sisi ASN fungsional melakukan tugas-tugas secara struktural yang dibebankan kepadanya dan disisi lain, mereka juga harus memenuhi angka kredit yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri