Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Belasan Bangunan Cafe di Bantaran Sungai Ular Beringin Rata Dengan Tanah

Avatar of admin
×

Belasan Bangunan Cafe di Bantaran Sungai Ular Beringin Rata Dengan Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20211118 105117
Foto :Satu unit alat berat jenis Beko yang digunakan menghancurkan bangunan-bangunan cafe yang ada di bantaran sungai sungai ular Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang satu persatu mulai dibongkar, Rabu (17/11/2021). (Foto : M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Kamis (18/11/2021) suaraindonesia-news.com – Belasan cafe yang berada di bantaran Sungai Ular Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang satu persatu mulai dibongkar, Rabu (17/11/2021), hal ini diungkapkan Plt kasatpol pp Darwis Mahadi Sianipar S. STP, M. AP kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa keberadaan cafe telah mengganggu ketertiban umum, untuk itu kita harus melaksanakan tugas penertiban tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Bangunan permanen yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk usaha sekaligus tempat tinggal mereka akhirnya rata dengan tanah setelah satu unit alat berat jenis beko meenghancurkan rata dengan tanah bangunan tersebut.

Puluhan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di pimpin Plt Kasatpol PP Darwis Mahadi Sianipar S. STP, M. AP dibantu dengan personil kepolisian sukses mengeksekusi setiap bangunan tanpa kendala.

Baca Juga :  Ir. Jufri Hasanuddin Buka Acara Hafidz dan Dakwah Islam Tingkat Abdya

Menurut Darwis, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan dengan peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang no 7 tahun 2015 tentang Trantibum. Serta Perda DS No. 6 tahun 2011 tentang perizinan tertentu.

Disinggung masalah lokasi berdirinya bangunan yang disinyalir milik Balai Wilayah Sungai Sumut (BWSS), ia menjawab hanya melaksanakan tugas sesuai pelanggaran yang ditemukan, terlepas lahan milik BWSS tambahnya.

Terpisah staff BWSS Tina Naibaho mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin kepada masyarakat untuk mendirikan bangunan dan menguasai lahan kecuali untuk kepentingan pemerintah.

Pembongkaran cafe-cafe tersebut juga menjadi perhatian masyarakat sehingga masyarakat berduyun-duyun menyaksikan satu persatu cafe tersebut dibongkar.

Sebelumnya diinformasikan, keberadaan cafe sudah beberapa kali didemo masyarakat setempat khususnya warga Desa Sidodadi dan Karanganyar Beringin, menurut masyarakat setempat bahwa keberadaan cafe-cafe tersebut sangat meresahkan masyarakat, karena selain jualan miras, masyarakat mengatakan adanya praktek prostitusi.

Baca Juga :  UPJA Maju Mapan Dukung Panen Padi Tahun Ini Menjadi Kesejahteran Petani

Salah seorang pemilik cafe bernama Romo membantah bahwa apa yang dituduhkan masyarakat itu tidak benar.

“Kami hanya jualan tuak pak dan rumah ini kami numpang sekaligus tempat tinggal kami, kami tidak punya rumah dan kami sudah mohon kepada pihak pihak BWSS agar kami numpang selagi tidak digunakan oleh pemerintah, namun nyatanya kami diperlakukan tidak manusiawi oleh pemerintah,” terangnya.

Selain Satpol PP, Camat Beringin Wahyu Rismiana STTP didampingi Kasi Trantib Nurmala Siringo-ringo, Kasi Pemerintahan Mansur Pasaribu, Kasi Kebersihan M.Naibaho dan Sekretaris Kecamatan ikut hadir dalam proses eksekusi bangunan kemarin.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful