MALANG, Senin (21/11/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) kembali meringkus jambret yang berinisial EB (40).
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (20/11/2022) kemaren pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan LA Sucipto, Kota Malang. Sedangkan korban seorang wanita bernama Rusmiati (59) yang kehilangan kalung emasnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan kronologi penjambretan itu berawal korban tiba-tiba didatangi pelaku yang pura-pura menanyakan alamat kepada Rusmiati.
Ketika korban lengah, pelaku langsung menarik kalung korban hingga putus dan kabur. Sontak, korban yang kaget kalungnya diambil pelaku langsung berteriak minta tolong.
“Tak jauh dari lokasi kejadian, terdapat anggota kepolisian Polsek Blimbing yang berpatroli,” katanya menjelaskan kepada Sejumlah awak media, Senin (21/11).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan anggota yang tak jauh dari tempat kejadian melakukan pengejaran bersama warga setempat terhadap pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
“Anggota kami bersama warga mengejar pelaku. Kemudian, pelaku jatuh dan langsung kami amankan ke Polsek Blimbing,” ungkap Danang.
Pihaknya memaparkan, EB (40) merupakan seorang residivis kasus pembunuhan asal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Saat ditangkap, ditangan pelaku didapati barang milik korban.
“Saat penangkapan, polisi mendapati kalung korban di tangan pelaku. EB juga kedapatan membawa pisau,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Dadang, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah diputus Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010. Tidak hanya itu saja, pelaku juga terlibat kasus perampokan pada tahun 2017 dan dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim PN Malang dengan hukuman empat tahun penjara.
Bahkan, pelaku juga telah melakukan aksi jambret di Malang Raya sebanyak tiga kali.
“Pernah di Jalan Sulfat, di depan masjid di Jalan Simpang Batubara, terus di depan tempat Fitness Safa di Desa Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, semuanya bulan November tahun ini,” katanya merinci.
Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Atas perbuatannya, EB (40) terancam dihukum pidana paling lama sembilan tahun. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Blimbing,” pungkasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam