PATI, Kamis (05/09/24) suaraindonesia-news.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati memberlakukan penyesuaian tarif, dilatar-belakangi beban operasional yang meningkat.
Hal itu dikemukakan Direktur Utama PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati, Bambang Soemantri, pada acara sambutan Konsultasi Publik Rancangan Tarif, bertempat di Ruang Penjawi, Setda Pati, Kamis (05/09/24).
Acara itu merupakan tahapan dari proses diberlakukannya penyesuaian tarif yang akan dimulai 2025 mendatang.
Acara dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pati, dihadiri pejabat struktural, dewan pengawas, camat dan kepala desa, konsultan, serta Forum Komunikasi Pelanggan PDAM Tirta Bening.
“Tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak mampu lagi menutup biaya dasar PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Hal ini terlihat dari pendapatan dalam kurun waktu 2013 hingga 2023, semakin sulit mengimbangi beban operasional”, kata Bambang Soemantri.
Tarif yang sekarang, tambahnya, telah berlaku sejak 2011 berdasarkan Perbup Pati Nomor 13. Praktis, selama 13 tahun belum pernah ada kenaikan tarif.
Selain itu, Upah Minum Regional (UMR) Kabupaten Pati yang terus mengalami kenaikan setiap tahun, juga melatar-belakanginya.
Beberapa faktor turut mempengaruhi, antara lain, kenaikan tarif dasar listrik, inflasi, kenaikan harga BBM Industri, kenaikan barang operasional, beaya jasa pengelolaan sumber daya air, pajak, retribusi dan perijinan.
“Kenaikan beaya pemeliharaan dan operasional lainnya, serta rencana investasi pengembangan SPAM (peningkatan air baku)”, tambahnya.
Adapun prinsip dasar penetapan tarif, sebut Bambang, yakni keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan beaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nasikun, selaku Ketua Dewan Pengawas berharap, dengan adanya penyesuaian tarif semakin meningkat pula pelayanan PDAM Tirta Bening kepada pelanggan.
Saat ini, tarif yang dikenakan untuk rumah tangga dibagi dalam 2 wilayah, dengan golongan pelanggan yang dikelompokkan. Yaitu kelompok 1, 2 dan 3 dengan jenis rumah tangga 1A, 1B, rumah tangga 2 dan rumah tangga 3. Tarif batas atas sebesar 8.760 rupiah.
Peserta konsultasi publik, mewakili pelanggan, mayoritas menyetujui rencana penyesuaian tarif, namun disisi lain, mereka meminta PDAM Tirta Bening memperhatikan dan meningkatkan pelayanan ke depan.
Hasil konsultasi publik tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati, untuk persetujuan.