PAMEKASAN, Selasa (15/11/2022) suaraindonesia-news.com – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura melakukan pemusnahan belasan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol yang di amankan dari sejumlah tempat di Madura, Jawa timur.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Muhammad Syahirul Alim, Kapolres, Dandim 0826 Pamekasan, Kejari dan Kementerian Keuangan Madura.
“Barang yang dimusnahkan berupa 11.711.409 batang rokok ilegal dan minuman etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 618,25 liter. Barang tersebut ditaksir bernilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8.378.522.637,” ungkap Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Muhammad Syahirul Alim, Selasa (15/11).
Pihaknya mengatakan, akan terus berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya di Pamekasan.
“Semoga semua elemen kedepan dapat bersinergi dengan baik. Sehingga persoalan rokok ilegal bisa ditangani secara lebih massif dan tegas,” terangnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan kepada enam orang terkait peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, berikut sejumlah nama rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Madura, di antaranya merk Nice, N3 Mild, Axa Bold, Gico, Angker, Crose DR, Flash Bold, H&D, Grand Max, Power, dan AA.
Reporter : May
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam