Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Bawaslu Situbondo Rilis Sejumlah Temuan yang Dilakukan PPDP

Avatar of admin
×

Bawaslu Situbondo Rilis Sejumlah Temuan yang Dilakukan PPDP

Sebarkan artikel ini
IMG 20200819 213512
Bawaslu Situbondo saat merilis sejumlah temuan pada tahapan Pilkada.

SITUBONDO, Rabu (19/8/2020) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, Jawa Timur merilis sejumlah temuan terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sejak dibuka 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik menyampaikan, bahwa selama pelaksanaan Coklit di 17 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Situbondo, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah mengirimkan sebanyak 38 surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Situbondo.

Dimana dalam surat tersebut terkait permasalahan dalam tekhnis Coklit yang dilakukan oleh Petuga Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup HM Ali Yusuf Siregar Buka Rakor FKDM Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang TA 2022

Menurutnya, ada beberapa point permasalahan coklit, seperti rumah yang tidak ditempeli sticker atau formulir A.A2 KWK sebanyak 148 rumah. PPDP yang tidak melaksanakan Coklit secara door to door sebanyak lima PPDP.

PPDP yang tidak melaksanakan protokol kesehatan penanggulangan covid-19 dalam tekhnis Coklit yakni tiga PPDP. Sedang PPDP yang melimpahkan kewenangannya kepada orang lain ada tiga PPDP.

Bahkan hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni pada 13 Agustus 2020, juga masih ada PPDP yang tidak melaksanakan Coklit terhadap 10 rumah.

Baca Juga :  Jalan Akses Pasar Jambu Dua Melalui Jalan Ahmad Yani Segera Rampung

Selain itu, lanjutnya, di lima desa di Kecamatan Bungatan dilakukan perbaikan oleh penyelenggara tekhnis di kecamatan pada tanggal 14 Agustus 2020.

Sedang di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih khususnya di Dusun Merak ada Coklit ulang di Dukuh Lempuyang, Rondo dan si Macan yang juga dilakukan pada 14 Agustus.

“Berdasarkan hasil pengawasan ada 536 orang pemilih potensial yang tidak memilik data kependudukan yang menjadi prasyarat sebagai pemilih dan sudah diberi waktu 3 X 24 jam untuk memperbaiki. Temuan ini akan sanksi pidana atau administrasi,” ujarnya.

Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publisher : Ela