SITUBONDO, Rabu (4/11/2020) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur membeberkan maraknya sejumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada yang tidak sesuai dengan disain dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dipasang oleh tim pasangan calon (Paslon).
Menurut koordinator divisi Penindakan Pelanggaran pemilu, Fitrianto mengatakan, bahwa sampai saat ini ada sembilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang merekomendasikan adanya pelanggaran APK kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari sembilan Kecamatan tersebut, ada enam yang sudah ditindaklanjuti dengan berkirim surat kepada tim Paslon masing masing agar segera dibuka atau diperbiki yang sesuai dengan PKPU.
“Ada sembilan kecamatan yang merekomendasikan kep PPK. Enam kecamatan sudah ditindaklanjuti dengan bersurat ke masing masing tim Paslon,” ujar Fitra panggilan akrab Fitrianto kepada wartawan.
Jika dalam waktu 2 X 24 sejak surat itu diterima dan masih belum ada tanggapan atau perbaikan APK dari tim Paslon, lanjutnya, maka sesuai prosedur pihak Bawaslu bersama Satpol PP dan Kepolisian yang akan melakukan penertiban.
“Tenggang waktunya 2 X 24 sejak tim Paslon menerima surat. Kalau tidak ada perbaikan atau tanggapan maka kita dengan Satpol PP dan Kepolisian yang menertibkan,” imbuhnya.
Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela