Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Bawaslu Kembali Akan Tertibkan APK Pilkada yang Tidak Sesuai PKPU

Avatar of admin
×

Bawaslu Kembali Akan Tertibkan APK Pilkada yang Tidak Sesuai PKPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20201104 212247
Fitrianto, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Situbondo saat menjelaskan adanya pelanggaran APK.

SITUBONDO, Rabu (4/11/2020) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur membeberkan maraknya sejumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada yang tidak sesuai dengan disain dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dipasang oleh tim pasangan calon (Paslon).

Menurut koordinator divisi Penindakan Pelanggaran pemilu, Fitrianto mengatakan, bahwa sampai saat ini ada sembilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang merekomendasikan adanya pelanggaran APK kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga :  Bawaslu Situbondo Rilis Sejumlah Temuan yang Dilakukan PPDP

Dari sembilan Kecamatan tersebut, ada enam yang sudah ditindaklanjuti dengan berkirim surat kepada tim Paslon masing masing agar segera dibuka atau diperbiki yang sesuai dengan PKPU.

“Ada sembilan kecamatan yang merekomendasikan kep PPK. Enam kecamatan sudah ditindaklanjuti dengan bersurat ke masing masing tim Paslon,” ujar Fitra panggilan akrab Fitrianto kepada wartawan.

Jika dalam waktu 2 X 24 sejak surat itu diterima dan masih belum ada tanggapan atau perbaikan APK dari tim Paslon, lanjutnya, maka sesuai prosedur pihak Bawaslu bersama Satpol PP dan Kepolisian yang akan melakukan penertiban.

Baca Juga :  Gugatannya Dikabulkan MK, Petrus Kasihiw Sebut Ini Kemenangan Bersama

“Tenggang waktunya 2 X 24 sejak tim Paslon menerima surat. Kalau tidak ada perbaikan atau tanggapan maka kita dengan Satpol PP dan Kepolisian yang menertibkan,” imbuhnya.

Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela