MAMASA, Minggu (28/04/2019) Suaraindonesia-news.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, terancam pidana akibat ulahnya sendiri.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Devisi Hubungan antar lembaga, Supriadi Narno, saat menghadiri pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Saluleang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Sabtu (27/04/2019) kemarin.
Supriadi mengatakan, PSU ini terjadi dikarenakan diduga adanya keterwakilan bagi pemilih yang tidak hadir saat pemilu 17 April 2019 lalu.
“Kami sudah perintahkan kepada Bawaslu Kabupaten untuk menindak persoalan ini dalam waktu singkat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Supriadi.
Lanjut Supriadi, kasus yang ada di TPS 1 ini merupakan pelanggaran administrasi juga pelanggaran pidana, namun kata dia untuk pidananya masih akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pidanya itu tentu ada jalurnya melalui proses di sentra Gakkumdu, yang jelas kami sudah perintahkan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Jauh Supriadi menjelaskan, kasus tersebut akan diproses berdasarkan Pasal 533 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Sementara Ketua KPPS TPS 1 Desa Saluleang Emymarce saat ditanya, pihaknya mengakui jika pada Pemilu 17 April 2019 lalu, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 141 dan semua bertandatangan di absen, semntara mereka tidak hadir.
“Memang diwakili tapi kami tidak tau siapa yang wakili, yang jelas semua bertandatangan di daftar hadir,” akunya.
Menurutnya, pada PSU yang digelar sabtu 27 April 2019 (kemarin) partisipasi pemilih sangat menurun dibandingkan pada 17 April lalu, dimana pada PSU itu pemilih yang hadir hanya sebanyak 118 sudah termasuk DPTb satu orang.
“Yang jelas pelaksanaan PSU kali ini tidak ada lagi pemilih yang diwakili, berbeda pada Pemilu 17 April lalu,” Pungkasnya.
Reporter : Bung Wahyu
Editor : Amin
Publiser : Imam