Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Bawa Sabu, Warga Sumenep Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Bawa Sabu, Warga Sumenep Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170217 112321
Samsul Arifin Bin Ahmad, tersangka

Reporter: Liq

Sumenep, Jum’at (17/2/2017) suaraindonesia-news.com – Samsul Arifin Bin Ahmad, warga Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura Jawa Timur, diciduk Satreskoba Polres setempat saat membawa narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap Sat Reskoba Polres Sumenep pada hari Kamis (16/2/2017) Sekira pukul 20.30 Wib, di jalan kampung, Desa Bilangan, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka akan melaksanakan transaksi sabu, kemudian dilakukan lidik dan diketahui tersangka sedang naik sepeda motor Satria di jalan kampung Desa Bilangan, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Tolak RUU HIP, Orator Aksi: Partai Pendukung PKI Jangan Dipilih

“Saat itu tersangka dari arah selatan menuju ke arah barat, lalu anggota kami melakukan penghadangan dan tersangka dihentikan kendaraannya, saat itu anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka sempat menjatuhkan bungkusan kertas warna putih, setelah diperiksa isinya dua pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” terang Suwardi, Jumat (17/02/2017).

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu, 2 (dua) pocket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,86 gr, 0,14 gr (total 1 gr)., 1 (satu) buah HP merk Bellphone warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam M 6093 WE.

Baca Juga :  Satpol PP Abdya Amankan Puluhan Hewan Ternak

Selanjutnnya tersangka berikut Barang Bukti di bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka terjerat pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1) RI UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.