Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Bawa Sabu Seberat 12 Kilo Gram, Pria Asal Bireuen Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Bawa Sabu Seberat 12 Kilo Gram, Pria Asal Bireuen Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1471006702823

Reporter: Rusdi Hanafiah

Aceh Tamiang, 12/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Satuan Lantas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pelaku pembawa narkotika jenis shabu-shabu seberat 12 (dua belas) kilogram, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kawasan Simpang Kelana, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Jum’at (12/8/2016) sekira pukul 09.40 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Lantas AKP AL Mahdi, SH, MH, membenarkan tentang penangkapan seorang pengendara mobil Toyota Avanza warna silver, BK 1273 KW yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 12 (dua belas) kilogram, atas nama Samsul Bahri alias Daud Bin Asnawi (37), warga Desa Imdibude, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.

Baca Juga :  Transaksi Sabu, Pelajar SMP Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Kasat Lantas menceritakan, kronologi penangkapan besar tersebut bermula pada saat Personel Satlantas sedang melaksanakan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas di Jalan Simpang Kelana menaruh curiga dan berupaya menghentikan laju mobil Toyota Avanza warna silver, BK 1273 KW yang terlihat sudah melewati waktu untuk membayar pajak (dilihat dari plat mobilnya_red).

Kasat Lantas menambahkan, pada saat diberhentikan Personel Satlantas Polres Aceh Tamiang langsung menggeledah isi mobil, lalu ditemukan sebuah tas ransel yang berisikan 12 (dua belas) pack/paket shabu yang sudah dikemas dengan rapi dan siap untuk diedarkan.

Baca Juga :  Resimen Kavaleri-2 Marinir Laksanakan Latihan TW

“Setelah ditemukannya narkotika jenis shabu tersebut, pelaku atas nama Samsul Bahri alias Daud Bin Asnawi beserta barang bukti (BB), yakni tas ransel yang berisikan 12 (dua belas) pack/paket shabu, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1273 KW, satu buah dompet warna hitam dengan uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu, satu lembar KTP NIK: 1111170706780002, dan satu lembar SIM No : 780606230097 telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian terang Kasat Lantas AKP AL Mahdi, SH, MH.