Bawa Sabu, Remaja Asal Panggungrejo Terciduk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Bawa Sabu, Remaja Asal Panggungrejo Terciduk Polisi

×

Bawa Sabu, Remaja Asal Panggungrejo Terciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 07 26 at 11.16.35 1

PASURUAN, Jumat (26/07/2019) suaraindonesia-news.com — Aziz, remaja berumur 21 tahun asal Jl. Kolonel Sugiono Gang 1 Rt. 02/Rw. 01 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan harus rela menjalani masa lajangnya dalam jeruji besi Polres Pasuruan Kota lantaran tertangkap kasus sabu-sabu.

Remaja yang mengaku menjadi tukang parkir ini di tangkap oleh tim reskoba Polres Pasuruan Kota di pinggir jalan Jl. Cemara Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada tengah malam pukul 23.30 Wib (8/7/19).

Baca Juga :  Selain KPK, DPD Kaki Turut Soroti Dugaan Carut Marutnya Aset Mobdin Pemkab Bangkalan

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Imam Yuwono, SH, mungkapkan bahwa tersangka diamankan setelah berhasil terperangkap saat transaksi narkoba jenis sabu.

“Mulanya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering lakukan transaksi narkoba di tempat tersebut. kemudian saat kami bertemu tersangka dilakukan upaya paksa terhadap Abd. Aziz Bin Marjai di pinggir jalan Jl. Cemara Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, sehingga di temukan barang bukti sebagaimana uraian tersebut diatas,” Cetus Kasat, Jumat (26/7).

Baca Juga :  Tempat Penimbunan BBM Ilegal Di Grebek,Terduga Pelaku Di Lepaskan

Dari penangkapan tersangka, Tim reskoba berhasil mengamankan bukti satu klip Shabu seberat 0,35 Gram dan satu buah HP Samsung grandprime warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka di ancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun.

Reporter : Taufiq
Editor : Amin
Publisher : Mariska