PASURUAN, Jumat (20/09/2019) suaraindonesia-news.com – Tiga Remaja asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan harus meringkuk dalam jeruji besi tahanan Polres Pasuruan Kota lantaran tertangkap kasus sabu-sabu sebanyak 24 Gram.
M. Imron 22 thn, asal Jl. Kolonel Sugiono 3e Rt 01 Rw 03 Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap pinggir jalan Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Usai menangkap Imron, Satreskoba Polresta Pasuruan kemudian melakukan pengembangan pada sebuah rumah di Jl. MT Haryono gg 24 Rt 06 Rw 05 Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang diduga tempat disembunyikannya barang bukti sabu sabu.
Dalam pengeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Satreskoba mendapati tersangka Modriq Qadafi bersama Faizal Umar berada di tempat tersebut yang juga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana peredaran/penyalagunaan narkotika jenis sabu pada tengah malam pukul 23.30 Wib (8/7/19).
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Imam Yuwono, SH, mungkapkan bahwa dua tersangka lainnya diamankan setelah berhasil menangkap Imron.
“Tersangka ditangkap petugas setelah mendapat info dari Masyarakat bahwa di daerah Panggungrejo banyak peredaran Narkotika, kemudian dilidik dan didapati tersangka menjual sabu kepada petugas sebanyak 6 gram, kemudian dikembangkan dan mendapati 2 orang lagi yang berperan sebagai kurir dan ditemukan lagi barang bukti 19 gram dirumahnya,” cetus Kasat, Kamis (19/09).
Dari penangkapan tersangka, tim reskoba berhasil mengamankan bukti Sabu seberat 23,94 Gram dan tiga buah HP, serta 1 buah timbangan, dan 1 bungkus karton tolak angin yg berisi pipet kaca.
Atas perbuatannya, tersangka di ancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Taufiq
Editor : Amin
Publisher : Marisa












