Berita UtamaHukumRegional

Bawa Narkoba, Warga Desa Matanair Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Bawa Narkoba, Warga Desa Matanair Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20191121 115111
Tersangka dan barang bukti handphone, satu plastik klip berisi sabu, saat diamankan di Mapolres Sumenep. Kamis (21/11/2019).

SUMENEP, Kamis (21/11/2019) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali meringkus tersangka Narkotika berinisial, AS (43), alamat Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/11) sekira pukul 21.00 Wib.

“Tersangka berhasil diciduk dihalaman rumah warga alamat Dusun Barat Gunung, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep dengan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,34 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih kombinasi hitam,” ungkap AKP Widiarti. Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam press releasnya.

Widiarti, menjelaskan penangkapan berawal informasi di dapat dari masyarakat bahwa di daerah Desa Matanair, Kecamatan Rubaru sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi seorang terlapor yang melakukan transaksi Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terakhir terlapor berada dihalaman rumah warga Dusun Barat Gunung, Desa Matanair sedang membawa Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipegang menggunakan kanan kiri terlapor, setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terlapor,” ungkapnya.

Terlapor dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca