Berita UtamaHukumKriminalNasionalNews

Bareskrim Polri Bongkar TPPU Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi di Jatim Digeledah

3
×

Bareskrim Polri Bongkar TPPU Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi di Jatim Digeledah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260220 151935
Foto: Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan penjelasan kepada awak media disela melakukan penggeledehan di wilayah Jawa Timur terkait pengungkapan kasus TPPU emas ilegal senilai Rp25,8 triliun.

JAKARTA, Jum’at (20/2) suaraindonesia-news.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan skandal besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tak main-main, akumulasi transaksi dalam perkara ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pengungkapan didasarkan atas Laporan Hasil Analisis PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri oleh toko emas, serta kegiatan ekspor oleh perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan bahan baku emas ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2) kemarin.

Ia mengungkapkan bahwa kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi sepanjang tahun 2019-2022. Perkara asalnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan dan penyidikan awal, polisi menemukan adanya aliran dana hasil PETI yang mengalir ke berbagai pihak. Akumulasi transaksi senilai Rp25,8 triliun tersebut mencakup periode 2019 hingga 2025, yang melibatkan transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Kamis (19/2), tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur. Lokasi pertama berada di Surabaya yang merupakan tempat tinggal, sementara dua lokasi lainnya berada di Kabupaten Nganjuk, yang terdiri dari satu toko emas dan satu rumah tinggal. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial.

“Kami menemukan dokumen-dokumen terkait, bukti elektronik, uang tunai, serta aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari pencucian uang atas tindak pidana penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku yang merusak kelestarian lingkungan dan merugikan keuangan negara.

“Setiap pihak yang terlibat dalam rantai PETI, baik yang menampung, mengolah, maupun menjual mineral ilegal akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutupnya.