SAMBOJA, Sabtu, (8/11) suaraindonesia-news.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali membongkar aktivitas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berlokasi di Jalan Balikpapan – Handil, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegera, Kalimantan Timur.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengatakan penindakan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Bareskrim Polri, IKN, Polda Kaltim dan Kodam VI Mulawarman.
“Lokasi ilegal mining ini tepat berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto sekaligus menjadi kawasan IKN,” kata Muhammad Irhamni saat meninjau lokasi penumpukan pertambangan ilegal di Samboja, Sabtu, (8/11).
Ia menjelaskan bahwa dalam penambangan ilegal mining ini, modus pelaku memalsukan dokumen agar terlihat resmi. Namun, faktanya para pelaku menambang di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.
“Yang sudah kita amankan ada 5 tersangka dari 4 Laporan Polisi (LP). Saat ini mereka masih dalam proses,” ungkapnya.
Hasil penambangan secara ilegal ini, kata Irhamni, para pelaku menjual ke Surabaya dengan menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Dalam aktivitas ini para pelaku membuat kamuflase seolah-olah mereka berada di dalam lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pada hal mereka menambang di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Sesuai dengan hasil temuan tim penyelidik dan penyidik, mereka menambang di Tahura, kemudian dibawa ke lokasi tambang yang memiliki IUP, tetapi tidak ada RKAB-nya,” ujar Irhamni.
“Dari hasil yang kita temukan terdapat 4000 kontainer batu bara ilegal yang sudah diamankan. Jika dalam perhitungan nilai, jumlahnya mencapai Rp80 miliar rupiah,” timpalnya.
Ia menyebut, bahwa para pelaku sejauh ini telah membuka lahan seluas 300 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“IKN adalah marwah Indonesia, sehingga kita harus punya komitmen untuk melakukan penegakan terhadap para pelaku ilegal mining ini,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengapresiasi atas kolaborasi antara Bareskrim Polri, IKN dan Kodam VI Mulawarman dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Menurut Myrna, kolaborasi ini telah dibentuk dalam Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Tambang Ilegal sejak tahun 2023, dan pada 2024 ditingkatkan menjadi Satgas Lingkungan Hidup. Kemudian pada 2025, IKN telah membentuk Satgas untuk seluruh aktivitas ilegal.
“Upaya ini sebenarnya sudah kita lakukan sejak 2023 yang lalu, kami melakukan observasi dan kami banyak melihat ada upaya kucing-kucingan dari beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab (penambang ilegal). Penindakan yang dilakukan hari ini merupakan kelanjutan dari kasus-kasus yang sebelumnya,” ujarnya.
Myrna menegaskan, bahwa pihaknya memiliki komitmen serius untuk melakukan upaya penanggulangan terhadap aktivitas ilegal mining secara terencana dan terukur.
Ia mengungkapkan, bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah cukup lama berlangsung di IKN.
“Karena sekarang sudah masuk menjadi bagian dari deliniasi IKN, maka kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan fungsi konservasi di kawasan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Myrna, pihaknya akan melakukan penataan pada kawasan konservasi tersebut, termasuk upaya penanggulangan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal akan terus dilakukan.
“Kita menginginkan ke depan lokasi ini betul-betul menjadi kawasan konservasi dan bisa tertata kembali sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa sejak dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Ilegal 2023 lalu, pihaknya telah menangani sebanyak 7 kasus pertambangan ilegal dan berhasil menetapkan 8 tersangka.
Dari aktivitas pertambangan ilegal ini, para pelaku telah membuka lahan seluas 30 hektare
“Dari ke tujuh kasus yang telah kita tangani sebelumnya, semua berada di kawasan Hutan Raya Bukit Soeharto,” ujarnya.
Reporter : Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri













