Bapak Bejat,Tega Perkosa Putri Kandungnya - Suara Indonesia
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Bapak Bejat,Tega Perkosa Putri Kandungnya

×

Bapak Bejat,Tega Perkosa Putri Kandungnya

Sebarkan artikel ini
cabul 11 20150614 073041
Ilustrasi

Reporter : Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Polisi Resort Langsa menangkap Agus,53. Warga Dusun Suka Maju Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat Provinsi Sumatera Utara. Tersangka ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri.

Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK, Senin (1/2) kepada sejumlah wartawan menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh tersangka Agus sungguh tidak manusiawi. Dia Agus (bapak bejat-red) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga dua kali.

Kapolres menguraikan, kejadian pemerkosaan terhadap korban berinisial SA,13. yang merupakan anak kandung Agus pertama sekali terjadi pada bulan Oktober 2015.

Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kota Langsa sedang berada di rumah adik kandung pelaku di lorong Anggur II BTN Asamera Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat dengan keadaan tertidur di ruang TV.

Baca Juga :  Kapolres Bogor: Tidak Benar Polisi Mukul Wartawan

Dijelaskan Kapolres, oleh tersangka korban digendong masuk kedalam kamar, selanjutnya pelaku langsung memeluk korban sehingga korban terbangun.

Menurut pengakuan korban, ia sempat mengatakan kepada pelaku, “apa bapak ini, peluknya kok kayak gitu, kita kan mau tidur.” Namun pelaku tidak menggubris malah meraba-raba tubuh korban.

“Karena berusaha ditolak oleh korban, kemudian tersangka mengancam akan memecahkan mulut korban. Karena takut dengan ancaman tersebut kemudian korban hanya bisa pasrah, pelaku tanpa buang waktu langsung membuka celana dan menindih korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” sebut Kapolres mengutip cerita korban.

Baca Juga :  60 Pelajar Terjaring Razia, 40 Terindikasi Gunakan Pil  dobel L

Parahnya, tambah Kapolres. Pelaku tidak cukup sekali melampiaskan nafsu birahinya sama korban. Perbuatan haram yang kedua kembali dijalankan oleh tersangka pada November 2015 dirumah yang sama.

Menurut pengakuan korban, pada saat itu ia (korban-red) sudah tidur dikamar, kemudian tersangka masuk ke kamar dan langsung tidur disamping korban sambil memeluknya serta meraba-raba tubuh korban hingga pelaku berhasil melampiaskan nafsu birahinya. Korban tidak berani melawan karena diancam akan dipecahkan mulutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Agus telah dijerat pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.